BerandaCovid-19Dampak Covid 19 Di...

Dampak Covid 19 Di Sektor Tenaga Kerja, Ratusan Dirumahkan dan Belasan Telah Di PHK

Terbaru

Sejak Kabupaten Banjar ditetapkan status tanggap darurat Covid-19 pada maret tadi, Ratusan karyawan dari berbagai perusahaan yang tersebar di beberapa Kecamatan sudah dirumahkan, bahkan Belasan lainnya sudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar, Dr I Gusti Nyoman Yudiana, M.Si mengatakan ada Sembilan perusahaan yang bergerak di bidang Perhotelan, Kuliner, Pertanian Kelapa Sawit, dan Manufaktur yang telah melapor merumahkan karyawan mereka.

“Total hingga hari ini (Senin 20/04/2020) sejak kami mulai mendata pada awal bulan tadi, sudah ada sekitar 250 karyawan yang dilaporkan telah dirumahkan oleh perusahaan mereka,” kata Nyoman saat ditemui di Kantornya.

Untuk mereka yang telah dirumahkan,Nyoman menambahkan bahwa sistem penggajian mereka tergantung dari peraturan perusahaan masing-masing.

“Tergantung kesepakatan dalam peraturan perusahaan, tapi biasanya dapat 50 Persen,” ujarnya.

Image7

Nyoman juga mengungkapkan, selain ratusan karyawan yang telah dirumahkan tersebut, ada 16 karyawan lainnya yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Tiga karyawan di sektor agen perhotelan dan Sembilan dari Manufaktur”ungkapnya Nyoman.

Untuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banjar, lanjut Nyoman, pendataan karyawan yang telah dirumahkan maupun yang di PHK masih terus akan dilakukan, mengingat Pandemi Covid-19 masih mewabah dan diprediksi akan berdampak pada sektor tenaga kerja di Kabupaten Banjar hingga 50 persen.

“Masih terus kami lakukan pendataan, baik itu bersifat online maupun via telepon dengan pihak perusahaan.Kemungkinan dampaknya di daerah kita ini utamanya bagi karyawan perusahaan akan cukup besar,”

Nyoman menghimbau bagi karyawan yang telah dirumahkan maupun yang telah di PHK agar dapat memanfaatkan Kartu Pra Kerja yang ada di program Kementerian Tenaga Kerja.

“Bagi karyawan yang telah dirumahkan maupun telah di PHK dapat mengupload di prgram kartu pra kerja Kementrian Tenaga Kerja, sehingga dapat memperoleh bantuan,” imbaunya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka