BerandaCovid-19Penerapan PSBB Banjarbaru, Dimulai...

Penerapan PSBB Banjarbaru, Dimulai Sabtu 16 Mei 2020

Terbaru

Gugus Tugas Covid-19 kota Banjarbaru menggelar rapat persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Aula Gawi Sabarataan Sekda Kota Banjarbaru, Selasa(12/05/2020).

Rapat yang berlangsung dari pukul 21.00 sampai 24.00 WITA juga diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemko Banjarbaru dan membahas beberapa hal urgen rencana pelaksanaan PSBB, diantaranya tentantang bantuan sosial, kegiatan ekonomi serta penjagaan disetiap titik posko, baik itu posko terpadu maupun posko unit.

Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan selaku pemimpin rapat mengatakan, PSBB Kota Banjarbaru akan dilaksakan pada hari Sabtu 16 Mei 2020, sejak pukul 00.00 WITA. Dimana sehari sebelumnya akan dilaksanakan sosialisasi berupa konvoi keliling untuk menginformasikan kepada publik bahwa PSBB akan diberlakukan.

Image6 1

Selain itu, Darmawan Jaya juga menyampaikan bahwa PSBB merupakan pembatasan gerakan manusia, namun kegiatan perekonomian masih dapat beraktifitas dengan SOP yang sudah ditentukan.

“Kegiatan ekonomi masih bisa berjalan, namun sesuai SOP, para pedagang mesti menerapkan himbauan pemerintah seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak serta menyediakan tempat mencuci tangan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila pelaku usaha tidak menerapkan SOP standar Covid-19 tersebut maka Pemerintah memiliki kewajiban untuk menindak, guna menyelamatkan kesehatan semua masyarakat.

“Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan semua orang, kalau ada pelaku usaha yang tidak menerapkan standar tersebut maka kita pemerintah memiliki kewajiban untuk menindak, nanti kita terus evaluasi,” ucapnya.

Selain itu ia meminta kepada semua pihak masyarakat agar mentaati himbauan pemerintah selama penerapan PSBB, agar menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kalimantan Selatan dan Banjarbaru khususnya.

“Kalau ingin ini cepat pulih seperti semula, kami meminta masyarakat mendukung PSBB Banjarbaru untuk bersama-sama kita memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini, cuma 14 hari saja,” tuturnya.

Ditempat yang sama Dandim 1006/Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie juga menyampaikan, terkait mekanisme penjagan di posko gabungan yang di batas kota.

Petugas akan melakukan penertiban dan pemeriksaan, yang mana bagi masyarakat dari luar daerah yang tidak memiliki kepentingan diminta untuk kembali, kecuali ada urusan sangat urgen.

“Kami akan melakukan penertiban sekaligus pemeriksaan, kepada masyarakat yang datang dari luar daerah dan tidak ada kepentingan untuk putar balik kembali, kecuali ada hal yang sangat urgen,” imbuhnya.

Selain itu, ia melanjutkan, setiap orang yang datang akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh para petugas jaga gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP dan Tim Kesehatan dengan SOP yang sudah ditentukan. Sedangkan bagi angkot yang membawa penumpang tidak boleh lebih dari 50 persen, Ahmad Yani Makkie Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru mengatakan, akan di turunkan di tempat.

“Bagi Angkot juga akan kita batasi, apabila penumpang lebih dari 50 persen maka akan kita turunkan,” katanya.

Dandim 1006/Martapura kembali melanjutkan, penjagaan posko PSBB tidak menerapkan jam malam, namun akan dilaksakan penjagaan selama 24 jam.

“Kita tidak ada menerapkan jam malam, tetapi kita akan melakukan penjagaan selama 24 jam,” tegasnya bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka