BerandaCovid-19Sudahi Anggapan Negatif, PSBB...

Sudahi Anggapan Negatif, PSBB Dinilai Langkah Tepat

Terbaru

Untuk mempercepat penanggulangan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, kota Banjarbaru dan 2 Kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan, dalam waktu dekat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB).

PSBB tersebut telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/304/2020, tertanggal 11 Mei 2020.

Namun, hal itu menuai anggapan bahwa ke-3 wilayah tersebut ‘temehek mehek’ agar di beri izin PSBB. Karenanya, praktisi media massa, Rifhan Risani, berkomentar bahwa anggapan itu sangat tidak beralasan, dan menjadi opini yang menyesatkan bagi publik.

Menurutnya, pelontaran opini/pendapat pribadi terkait Kota Banjarbaru dan 2 kabupaten lainnya ‘kahandakan’ PSBB sangat tidak berdasar.

“Opini seperti ini bisa menggiring opini publik seolah olah ada hal yang dikejar selain penanganan covid-19, padahal opini yang dikeluarkan tidak berdasar kajian mendalam oleh para ahli, hanya kajian dari hati yang terdalam,” cetus pria yang kerap disapa Demang ini.

Mengenai kebijakan tambahnya, disetiap kebijakan pasti selalu ada pro dan kontra, tetapi hal tersebut sudah di kaji lebih dalam oleh orang orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing.

“Tidak semua keputusan bisa memuaskan semua pihak, paling tidak pemerintah berupaya sebagai pengayom warga dan pelindung warga dari semua ancaman dari sektor manapun, dalam hal PSBB untuk memutus rantai penyebaran covid,” paparnya.

Aturan PSBB sendiri telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020 lalu, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga turut menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur sekaligus merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menkes pada Jumat, 3 April 2020.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB yang merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona,  juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah.

Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain.

Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.

Apabila suatu wilayah telah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Namun, apabila setelah 14 hari masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka masa PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan.

“Sekarang kalau kita lihat fakta dilapangan, apakah Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Batola memenuhi kiteria pertama, iya, kasus covid-19 meningkat signifikan, kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis, iya, terkait dengan Kota Banjarmasin, termasuk jalur lalu lintas provinsi,” cetusnya.

Jadi tegasnya, tidak ada alasan untuk menunda penerapan PSBB karena saat ini sedang bulan Ramadhan, karena Covid menyerang siapa saja, tidak kenal waktu, tidak kenal beragama apa, tidak kenal suku atau bangsa apa.

“Rantai penyebaran harus diputus, salah satu ikhtiarnya yang diputuskan oleh pemerintah adalah PSBB, ya kita ikuti, taati, jangan ‘mencla mencle’ apalagi mengkritik karena kepentingan politik. Berharapnya dengan PSBB, setelah idul fitri, di hari kemenangan, kita juga menang berperang dengan Covid-19!” tegasnya.

“Dalam halnya sakit-penyakit, terkadang penyuntikan obat di awali rasa sakit tapi dengan maksud sebagai upaya penyembuh, sama hal nya PSBB, mungkin akan membuat kesulitan dalam hal perkonomian, namun untuk kemudahan dimasa akan datang,”ucapnya.

Dan yang perlu dipahami semua pihak, termasuk masyarakat, PSBB ini adalah bentuk perhatian dan kecintaan tiap-tiap kepala daerah untuk memproteksi warganya dari ancaman pandemi yang meluas.

Apalagi pemerintah juga sudah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat yang terdampak dengan beberapa kategori. Contohnya untuk Kota Banjarbaru, Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menyampaikan pihaknya telah menyiapkan bantuan sosial, untuk puluhan ribu masyarakat terdampak Pandemi Covid-19.

Terkait jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat kota Banjarbaru, Nadjmi menerangkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah menyiapkan bantuan untuk warga terdampak.

“Pemkot Banjarbaru juga telah menyiapkan bantuan bagi warga kurang mampu dan yang terdampak. Siap kita salurkan,” tegasnya.

Muhammad Fachruddin, Kadinsos Kota Banjarbaru memaparkan, guna membantu masyarakat yang terdampak akibat wabah pandemi covid-19 Pemerintah Kota Banjarbaru menyiapkan bantuan sosial tunai atau BST.

Secara khusus BST yang bersumber dari APBD Kota Banjarbaru dan hibah APBD Pemprov Kalsel akan diprioritaskan kepada keluarga rentan miskin. BST ini akan disalurkan melalui dua jalur berbeda, pertama menggunakan dana gabungan antara APBD Kota Banjarbaru senilai Rp.6,048  miliar dan Pemprov Kalsel 2,16 miliar.

Sebanyak 6772 keluarga rentan miskin, akan menerima uang senilai 400 ribu rupiah perbulannya,  selama tiga bulan berturut. Dengan rincian Rp. 100 ribu per KK dari APBD Pemprov Kalsel dan 300 ribu rupiah lainnya ditanggung dari APBD Kota Banjarbaru.

Di samping itu, Pemko Banjarbaru juga menyiapkan jalur lainnya, dimana bantuan sepenuhnya berasal dari APBD yang akan dibagikan kepada 2755 KK,  akan menerima bantuan yang besarannya sama, yakni 400 ribu rupiah.

Sementara itu BST dari Kemensos RI telah disalurkan lewat Kantor Pos kepada 10.464 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Banjarbaru  sejak beberapa hari yang lalu, dan pihak perbankan yang tergabung dalam Himbara kepada masyarakat sebanyak 446 KPM , total BST yang disalurkan Kemensos RI, ada 10920 kepala keluarga.

Kepala Kantor Pos Cabang Banjarbaru, Adi Sucipto mengatakan bantuan yang bersifat nasional ini berasal dari APBN dan progres penyalurannya terus dipantau.

“Masing-masing KPM akan menerima sekitar 600 ribu rupiah selama 3 bulan berturut-turut. Pembayarannya kita laksanakan di Kantor Pos atau Kantor Kelurahan. Sementara bantuan untuk KPM yang jompo akan kita datangi dan antar secara langsung,” ungkapnya.

Dari data yang diunggah oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel di dinkes.kalselprov.go.id, tanggal 22 Maret 2020, Kota Banjarmasin ODP 45 orang, PDP 1 orang, Positif Covid 1 orang, sementara Kabupaten Banjar ODP 6 orang, PDP dan Positif Covid nol. Kota Banjarbaru tertanggal 22 Maret tersebut, ODP 72 orang, PDP dan Positif nol, Kabupaten Batola, ODP 60 Orang, PDP dan positif covid nol. Awal minggu kedua bulan April 2020, Kota Banjarmasin mengusul PSBB ke Kementerian Kesehatan, saat itu Kota Banjarmasin tertanggal 9 April 2020, status ODP 221 orang, PDP 7 orang, Positif covid dalam perawatan 12 orang, nol sembuh, meninggal positif covid 3 orang.

Disaat yang sama Kota Banjarbaru, status ODP sudah mencapai 226 orang, PDP 2 orang, positif covid dalam perwatan 1 orang, sembuh nol, meninggal nol. Kabupaten Banjar saat itu status ODP 101 orang, PDP  1 orang, Positif covid dalam perawatan 2 orang dan sembuh dari Covid 1 orang, meninggal nol. Kabupaten Batola ditanggal 9 April tersebut, status ODP 18 orang, PDP 2 orang, Positif covid dalam perawatan 1 orang, sembuh nol, meninggal nol.

Tertanggal 12 Mei 2020, Kota Banjarbaru status ODP 42 orang, PDP nol, Postif covid 26 orang, dalam perawatan 11 orang, sembuh 15 orang, meninggal nol. Kabupaten Banjar ditanggal yang sama,  status ODP 79 orang, PDP 10, Postif covid 23 orang, dalam perawatan 14 orang, sembuh 7 orang, meninggal 2 orang. Kabupaten Batola diwaktu yang sama,  status ODP 16 orang, PDP 1, Postif covid 41 orang, dalam perawatan 38 orang, sembuh 2 orang, meninggal 1 orang.

Dari data diatas, Banjarmasin saat mengusul PSBB yang positif covid ada 12 orang dan saat disetujui PSBB tanggal 19 April 2020 ada 21 orang yang positif Covid dan meninggal 5 orang. Kota Banjarbaru saat disetujui, positif covid 26 orang dalam perawatan 11 orang, Kabupaten Batola positif covid 41 orang, dalam perawatan 38 orang, Kabupaten Banjar positif covid 23 orang, dalam perawatan 14 orang. Karena itu dengan disetujuinya PSBB di 3 daerah Kota dan Kabupaten di Kalsel tersebut sangat tepat.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka