BerandaEkonomiDPRD kota Banjarbaru Bahas...

DPRD kota Banjarbaru Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Limbah Cair

Terbaru

Limbah cair yang berasal dari limbah rumah tangga dan tempat usaha, menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.

Wakil rakyat melakukan pembahasan agar peraturan daerah tentang persoalan ini bisa terwujud cepat, sehingga bisa mengurangi pencemaran, dan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat kemajuan kota Banjarbaru yang semakin pesat, juga seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi usaha masyarakat.

Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk menjaga lingkungan agar bisa tetap tertata, hal ini dibahas lewat rapat paripurna DPRD kota Banjarbaru mengenai Raperda tentang limbah cair.

Berkaitan dengan hal itu disampaikan oleh semua fraksi dalam pandangan umum, melalui Rapat Paripurna DPRD kota Banjarbaru bertempat di Ruang Rapat Graha Paripurna, pada Selasa (14/01).

IMG 20200114 WA0030

Limbah cair yang berasal dari rumah tangga dan warung atau tempat usaha makan dan lainnya sangat berdampak buruk untuk lingkungan, apalagi limbah ini jika sampai mengalir ke saluran air yang menuju ke sungai, tentu sangat tidak baik untuk keseimbangan ekosistem sungai.

Diharapkan dengan adanya aturan daerah yang mengatur tentang retribusi pengelolaan limbah cair ini, kedepannya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengontrol dan mengelola serta menghindari kerusakan lingkungan, yang disebabkan oleh limbah domestik maupun limbah industri lainnya.

Selain itu, untuk mengontrol kegiatan masyarakat, diharapkan saat berlakunya Raperda retribusi limbah cair ini dilakukan pula pengawasan yang intensif, agar terciptanya lingkungan masyarakat yang sehat dan lestari.

IMG 20200114 WA0028

“Terkait pandangan fraksi terhadap Raperda Retribusi Pengelolaan limbah cair. Semua sesuai dengan standar. Agar kedepannya dapat menjaga kesehatan lingkungan”, ~Nadjmi Adhani.

Untuk penampungan pembuangan, pemerintah Kota sudah menyediakan 4 buah mobil dan lokasi lumpur tinja yaitu IPLT, DLH juga telah melakukan pengawasan terhadap pembuangan limbah kelingkungan dan wajib untuk melaporkan ke dinas terkait apabila melihat hal yang demikian.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka