BerandaEkonomiIzin Dipertanyakan Warga Desa...

Izin Dipertanyakan Warga Desa Tetangga, Pengelola : Perizinan Galian C Wewenang Kementerian?

Terbaru

Sejumlah warga masyarakat Kabupaten Balangan, terutama yang berdiam di Desa Baramban dan Badalungga, mengeluhkan adanya aktivitas bahan galian golongan C berupa pasir dan batu (Sirtu) di desa tetangga, Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan.

Tokoh masyarakat Desa Baramban, Samsi mengungkapkan, dari aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin tersebut, menyebabkan beberapa keluhan di kalangan masyarakat, di antaranya air sungai yang keruh.

“Yang jelas air sungai lebih keruh dari biasanya, belum lagi debu akibat banyaknya truk keluar masuk yang melewati rumah warga,” ungkapnya kepada awak media di Paringin, Senin.

Laporan pun, kata dia, sudah pihaknya tembuskan ke Pemkab Balangan, akan tetapi sepertinya belum menemui titik terang, karena setelah dinas terkait yaitu turun ke lapangan, galian C itu masih beroperasi.

Diketahui, pembubuhan tanda tangan di atas kertas pun dikumpulkan, sebagai data bagi masyarakat yang merasa keberatan.

Setidaknya dari data yang diterima wartawan, ada 50 warga Desa Baramban dan 12 warga Desa Badalungga Rt 01 yang membubuhkan tanda tangan.

PSX 20210524 162307
Suhar, pengelola tambang galian C di Desa Muara Jaya menyatakan warga desa setempat tidak ada menyampaikan keluhan kepadanya

Pengelola bahan galian golongan C, Suhar, saat ditemui di lokasi dan dikonfirmasi mengungkapkan kebingungannya terhadap warga mana yang mengeluh, karena hingga saat ini belum ada keluhan dari masyarakat desa setempat yang sampai ke dia.

Terkait tudingan air sungai yang lebih keruh dari biasanya, Suhar menampik hal itu, pihaknya tidak melihat itu terjadi di lapangan.

Apalagi, kata dia, galian C yang berada di atas lahan pribadinya ini tidak bersentuhan langsung dengan sungai, karena sudah dibuatkan pembatas dan aliran sungai sudah dialihkan.

“Jangankan di sungai, di sekitar lokasi galian saja airnya tidak keruh, jadi bagaimana mau mengeruhkan sungai umum,” jelasnya.

Untuk permasalahan perizinan galian C, kata dia, sudah diproses di Kementerian terkait, karena urusan perizinan Galian C saat ini langsung ke pusat, tidak lagi di pemerintah daerah maupun provinsi.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka