Martapura – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Baramarta, RA resmi diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (Lb) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Rabu (11/12/2024) siang.
Rapat tersebut dihadiri, Bupati Kabupaten Banjar, Saidi Mansyur yang diwakili, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwansyah, Komisaris Utama PT Baramarta, Siti Mahmudah, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Ferdiansyah dan lain sebagainya.
Usah RUPS Lb, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Ferdiansyah mengatakan dari hasil rapat mengambil keputusan untuk menguatkan status pemberhentian sementara Dirut PT. Baramarta.
“Tadi sudah dilaksanakan RUPS Lb yang agendanya terkait tindak lanjut pemberhentian sementara kemarin, jadi kesimpulan rapat tadi adalah menguatkan, jadi ada dua membatalkan atau menguatkan, nah karena ini menguatkan jadi seterusnya,” jelas Kabag Ekonomi Setda Kab Banjar, Ferdiansyah.
Kendati demikian, lanjut Ferdiansyah hal tersebut telah disesuaikan atau dikaji dengan peraturan yang ada.
“Sudah kami sesuaikan tadi dengan aturan yang berlaku yakni undang-undang PT dan PP 54, jadi insyaallah hasilnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Masih kata Ferdiansyah, Jabatan Dirut sementara akan dijalankan oleh Plt yang saat ini masih dipegang Edy Suryadi.
Diketahui sebelumnya, Dirut PT. Baramarta RA sampai saat ini masih menjalani proses persidangan terkait dugaan kasus yang menjeratnya seperti yang diberitakan sebelumnya.