Pemusnahan barang bukti bernilai Rp. 138 juta rupiah digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, di halaman kantor Kejari Kabupaten Banjar pada Senin (12/4/2021) pagi.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadi Christianto mengungkapkan pihaknya dalam kesempatan ini memusnahkan barang bukti dari 161 kasus yang telah mendapatkan putusan hukum yang tetap (Inkracht).
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 73,81 gram sabu dari 102,27 gram sabu yang sebagian sudah dimusnahkan dalam dalam tahap penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Untuk barang bukti lain diantaranya ekstasi berjumlah 7 butir, obat daftar G 126 butir, senjata tajam 28 bilah, timbangan digital 14 buah, dan barang bukti lain seperti botol bekas bong, piper dan baju berjumlah 63 buah.
Barang bukti seperti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sementara untuk saja dimusnahkan dengan pemotongan menggunakan gerinda dan dihancurkan, sedangkan barang bukti lain dimusnahkan dengan dibakar.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini bernilai 138 juta rupiah lebih. Dalam waktu dekat kita akan memusnahkan hasil pengungkapan kasus narkotika sebesar 2,5 kg yang di Astambul,” ungkap Hartadi.
Diketahui, Ini merupakan pemusnahan barang bukti untuk kasus yang ditangani dari September 2020 hingga Maret 2021. Jumlah terdakwa dari 161 kasus yang sudah inkracht ini berjumlah sekitar 220 orang dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Martapura, Karang Intan dan Cempaka Banjarbaru.