BerandaHabar BanjarFocus Group Discussion III...

Focus Group Discussion III Bahas Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Terbaru

Focus Group Discussion (FGD) III digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang terkait pembahasan Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banjar secara virtual.

Kegiatan yang dihadiri oleh Sekda Banjar HM Hilman, Staf Ahli Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI Muhammad Nur, perwakilan Forkopimda serta pejabat lingkup Pemkab Banjar di aula Mahligai Sultan Adam, Martapura, Rabu (2/12/2020).

Hilman mengungkapkan, FGD III kali ini membahas mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Banjar.

“Kita melaksanakan proses terkait dengan hasil penertiban indikasi pemanfaatan ruang dari tahapan-tahapan yang sudah berlangsung sebelumnya,” jelasnya. 

Sekda menjelaskan pada tahapan awal ada audit pemanfaatan ruang yang ditemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran. Terkait dengan hal tersebut diadakan penegakan terhadap pelanggaran tersebut. 

“Ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, FGD I, FGD II dan hari ini kita melaksanakan FGD III, yang mana FGD III ini kita membahas mengenai sanksi administratif yang akan dilakukan mengenai pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditindaklanjuti dengan penandatangan komitmen sekaligus pemasangan plang pelanggaran pemanfaatan ruang pada lokasi terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang,” jelasnya. 

Diantaranya Kawasan Hutan Lindung yang dimanfaatkan untuk kegiatan tambang tanpa izin di wilayah Kecamatan Gambut. 

Hilman berharap kesadaran masyarakat, pemerintah dan semua pihak pada pemanfaatan ruang terus ditingkatkan sehingga lebih efektif dan optimal. 

“Koordinasi penting dilaksanakan, dengan aparat penegak hukum diperlukan mengenai sanksi, patroli, sekaligus usaha pemulihan Kawasan Hutan Lindung menjadi daerah resapan,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka