BerandaHabar BanjarKabupaten Banjar Tetapkan Status...

Kabupaten Banjar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam

Terbaru

Virus Corona (Covid-19) di Indonesia mulai terdeteksi dan ramai dibicarakan publik sejak awal Maret 2020 lalu, Menindaki hal tersebut pemerintah RI akhirnya menetapkan status Bencana Nasional Non Alam di Indonesia Khususnya di beberapa Provinsi di Indonesia yang terdeteksi adanya Korban Terpapar Virus Corona.

Hingga Selasa sore (17/3), kasus positif Virus Corona di Indonesia berjumlah 172 orang, dimana 9 orang sudah dinyatakan sembuh dan 5 orang meninggal dunia.

Hampir semua Daerah mulai menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam untuk menangani atau mencegah penyebaran Virus Corona ini.

Tak tinggal diam, Kabupaten Banjar pun turut menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam pada Senin (16/3) dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banjar.

PicsArt 03 18 09.49.42

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, HM. Hilman pada awak media usai pelaksanaan rapat tindak lanjut dan antisipasi penyebaran Virus Corona bersama Forkopimda di Command Center Barokah, Mahligai Sultan Adam, Martapura, Selasa (17/3/2020).

“Penetapan status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020 mendatang, jadi selama kurang lebih 3 bulan, dan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang jika kondisi masih belum kondusif” ungkapnya.

Rapat tersebut juga menetapkan susunan anggota Gugus Tugas untuk penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Banjar.

“Bupati Banjar akan menjadi penanggung jawab dalam Gugus Tugas ini, sementara Wakil Bupati Banjar, Ketua DPRD Banjar, Kejari Kabupaten Banjar, Kapolres Banjar dan Dandim 1006/Martapura akan menjadi pengarah. Untuk Ketua Pelaksana dan Sekretaris akan dijabat oleh Sekda Banjar dan Kadinkes Banjar,” ungkap HM. Hilman.

Gugus Tugas ini juga akan diisi oleh stakeholder terkait, yaitu dari Kepala SKPD di jajaran Pemkab Banjar dan instansi vertikal lainnya, sementara untuk Juru Bicara diserahkan kepada Sekretaris Gugus Tugas sebagai sumber informasi satu pintu.

Gugus Tugas ini memiliki tugas untuk menangani proses pencegahan, penanganan sampai rehabilitasi COVID-19 di Kabupaten Banjar.

Dalam waktu dekat, Pemkab Banjar katanya akan menerbitkan surat edaran untuk jajaran internal Pemkab Banjar dan himbauan untuk masyarakat.

“Beberapa poin dari edaran dan himbauan nanti akan meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik, tapi harus tetap waspada karena kita punya protokol-protokol penanganan COVID-19 yang mengacu dari Pemerintah Pusat. Fokus kita adalah melakukan proteksi dahulu, baru kemudian melakukan pemutusan mata rantai penyebaran di wilayah. Pemantauan masuk dan keluar orang di daerah,” terangnya.

HM. Hilman menambahkan Pemkab Banjar juga telah menunda perjalanan dinas bagi para ASN selama 3 minggu untuk mencegah masuknya virus ini.

Di edaran dan himbauan tersebut juga meminta agar masyarakat melaksanakan kegiatan religius seperti burdah sebagai bagian dari tolak bala, bahkan juga akan dilaksanakan di seluruh lingkup Pemkab Banjar setiap hari Jumat.

“Kami juga membuka hotline 119 bagi masyarakat yang sebelumnya melakukan perjalanan ke daerah yang terinfeksi virus corona untuk melapor. Kita memerlukan kejujuran masyarakat agar kita bisa mempersiapkan langkah selanjutnya sebagai antisipasi penyebaran wabah virus corona dengan penetapan orang dalam pengawasan,” katanya.

Mengingat antisipasi sejak dini merupakan suatu langkah awal dan merupakan hal yang patut dimaksimalkan, lantaran penyebaran virus corona sendiri terbilang cepat, oleh karena itu setiap Kepala Daerah selektif dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang dirasakan penting guna melindungi masyarakatnya, khususnya di Kabupaten Banjar Sendiri.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka