BerandaHabar Provinsi KalselHabar BanjarMasyarakat Kabupaten Banjar 40...

Masyarakat Kabupaten Banjar 40 Persennya Belum Tercover BPJS Kesehatan

Terbaru

Bupati Banjar, Saidi Mansyur terima audiensi rombongan BPJS Kesehatan Kalimantan Selatan di Mahligai Sultan Adam Martapura pada Rabu (28/7/2021).

Didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr. Diauddin, Saidi Mansyur bersama rombongan BPJS Kesehatan Kalimantan Selatan ini membahas tingkat keikutsertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.

Kepada awak media usai audiensi tersebut, Saidi Mansyur mengungkapkan pihaknya membicarakan masalah jaminan kesehatan yakni program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

IMG 20210728 WA0025

“Hal ini menjadi perhatian kita pemerintah daerah, karena baru 60 persen di tempat kita yang menggunakan jaminan kesehatan tersebut. Baik yang dianggarkan melalui APBD dan juga dibantu provinsi, maupun BPJS Mandiri,” katanya.

Pihaknya lanjut Saidi akan menindaklanjuti hasil pembicaraan tersebut dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat agar seluruhnya bisa berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan nasional ini.

Namun hal itu tambahnya akan diselaraskan dengan program pembangunan pelayanan data administrasi kependudukan hingga pelosok agar data kependudukan selalu terupdate.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Agus Supratman mewakili rombongan mengungkapkan Bupati Banjar cukup konsen dalam tingkat partisipasi warganya dalam program JKN KIS ini. 

IMG 20210728 WA0028

Dengan adanya audiensi ini, pihaknya lanjut Agus Supratman berharap bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

“Sehingga penduduk yang belum terdaftar, baik yang mandiri bisa segera mendaftar secara mandiri. Selain itu pemerintah juga bisa menghimbau agar perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya agar bisa segera mendaftarkan ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Di Kabupaten Banjar sendiri sudah ada sekitar 345 ribu orang yang terdaftar di JKN KIS dan bisa mendapatkan berbagai keuntungan.

“Yang terdaftar tentunya sudah tercover untuk pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan menggunakan Kartu JKN KIS sehingga bisa mendapatkan akses rawat jalan tingkat pertama hingga rawat jalan di rumah sakit,” sebut Agus Supratman.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka