BerandaHabar BanjarMeski Jamaah Dibatasi, Secara...

Meski Jamaah Dibatasi, Secara Bertahap Tempat Ibadah Di Kabupaten Kembali Fungsi

Terbaru

Kabupaten Banjar dalam menuju New Normal selepas berakhirnya PSBB, memberi kelonggaran pada unit kegiatan tertentu seperti Masjid dan tempat pengajian, namun tetap menggunakan protokol kesehatan, namun dalam pelaksanaannya masih dikawal aparat terpadu.

“Intinya akan diberlakukan pola kehidupan baru, ungkap Dandim 1006/ Mtp Letkol Arm Siswo Budiarto saat memberikan arahan kepada SKPD dan seluruh Camat terkait mendisiplinkan masyarakat dengan protokol kesehatan. Rabu (3/6/2020) di aula Barakat Martapura.

Pengembalian fungsi tempat ibadah dilaksanakan secara bertahap seperti Masjid Al-Karomah dan Masjid lainnya perlu ada kesepakatan bersama yaitu harus mematuhi protokol kesehatan.

”Sebab bila dibuka selebar-lebarnya, jelas tidak bisa. Menimbang sektor-sektor mana saja yang harus didahulukan, itu harus kita sepakati ” Tuturnya

Kami setuju Masjid Al karomah dan tempat pengajian yang ada di Darussalam dibuka, ya itu tadi harus dibatasi jamaah kapasitas tidak berlebihan mematuhi protokol kesehatan jaga jarak maksimal, pakai masker, ditempat itu ada tersedia tempat cuci tangan.

Yang pasti konsentrasi aparat TNI/Polri akan beralih karena objeknya berubah, di setiap tempat itu ada petugas kami menjaga, bila selama PSBB fokus di perbatasan, kini new normal ditempat-tempat tertentu yang sudah disepakati dijaga aparat keamanan dan dibantu petugas Masjid ( Nadzir ).

Untuk di wilayah seperti di kecamatan para camat dibantu Danramil dan Polsek Muspika bisa merekomendasikan tempat ibadah mana saja yang hendak dibuka, tentunya mentaati peraturan protokol kesehatan, sebelumnya harus sosialisasi kan dulu sehingga masyarakat mengerti.

Sekda Hilman menambahkan, Kabupaten Banjar menjadi salah satu dari 25 kabupaten/ kota di Indonesia yang ditetapkan melaksanakan fase New Normal setelah sebelumnya melaksanakan PSBB.

”Selama fase New Normal, setiap aktivitas masyarakat, baik di lingkup pemerintahan, ekonomi, sekolah dan tempat ibadah, akan diperlonggar,” tandasnya.

Kendati demikian, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diberlakukan di setiap tempat yang ditetapkan ini, terutama berkumpulnya banyak orang, seperti pasar, tempat ibadah, hingga area publik yang banyak dikunjungi masyarakat.

“Aktivitas masyarakat mulai dibuka krannya, tetapi upaya pencegahan penularan virus seperti menjaga jarak, pakai masker dan mencuci tangan pakai sabun wajib diterapkan dan harus dipatuhi,” pungkasnya

Meski regulasi dari pemerintah belum keluar, rencana besok baru dibuat, jumat nanti seperti apa yang disampaikan pak Dandim tadi Masjid Agung Al – Karomah termasuk Masjid lain dibuka bertahap dan jumlah jamaah di batasi.

Juga warga diwajibkan membawa sajadah, kantong plastik sarana membuat sandal juga tak kalah penting masker dibawa, tetap pemantau pendatang jemaah dari luar daerah untuk sementara tidak diperbolehkan dulu ” Tutur Sekda .

Turut hadir Kajari, Ketua DPRD, Kepala BPBD, Kadis Kesehatan, Kominfo, SKPD para Camat.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka