BerandaHabar Provinsi KalselHabar BanjarOknum Pelaku Pungli Akan...

Oknum Pelaku Pungli Akan Disanksi Tegas Bupati Banjar

Terbaru

Kabupaten Banjar sempat diramaikan dengan praktek pungutan liar yang diduga dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar terhadap beberapa warga Martapura.

Pungutan liar sendiri dilakukan kepada warga pemilik bangunan yang membangun bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Warga dimintai sejumlah uang dengan alasan akan diberikan kepada komandannya untuk melakukan penandatanganan persyaratan pembuatan IMB.

Praktek pungli ini sendiri membuat Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora merasa geram, karena menurutnya penindakan terhadap warga yang melanggar peraturan sangat bagus.

“Tapi kami sangat mengecam dengan praktek pungli yang dilakukan oleh Oknum tersebut,” katanya.

Bahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu (4/8/2021), Irwan Bora meminta agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki masalah pungli IMB ini.

Usulan tersebut rencananya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar pada tanggal 12 Agustus 2021 mendatang, dan setiap fraksi diminta mengirimkan nama untuk membentuk Pansus tersebut.

Sementara itu Bupati Banjar, Saidi Mansyur usai Rapat Paripurna DPRD Banjar mengaku telah mengetahui permasalahan tersebut dan telah mengambil beberapa langkah.

“Terkait masalah yang menyangkut anggota Satpol PP, kami sudah mengambil langkah dan kita serahkan ke Inspektorat untuk disampaikan. Akan kami tindak tegas kalau mereka terbukti bersalah, baik ASN maupun pegawai lainnya,” katanya.

Saidi Mansyur menegaskan tak ada tawar-menawar dalam hal ini, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana maupun juga meresahkan masyarakat, maka akan akan diberikan sanksi.

Ia menghimbau agar masyarakat mengkaji dulu apabila ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan seperti yang terjadi saat ini.

“Memang pengetahuan masyarakat tentang izin mendirikan bangunan ini perlu kita sosialisasikan kembali, baik itu dari tingkat dinas terkait, tingkat kecamatan sampai kelurahan sampai RT seperti itu supaya hal ini tidak terjadi lagi,” terangnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka