BerandaHabar BanjarPambakal Arbain Diminta Tepati...

Pambakal Arbain Diminta Tepati Visi Misi

Terbaru

Kepala Desa Pergantian Antar Waktu untuk Desa Pematangbaru Kecamatan Martapura Timur, dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman di Aula kantor Kecamatan Martapura Timur, Rabu (15/5/2019).

Arbain terpilih memimpin Desa Pematangbaru hingga 2022 mendatang, setelah terpilih dalam musyarawah desa yang dilakukan oleh masyarakat biasa, tokoh masyarakat dan pemuda, pada pemilihan Pambakal PAW, 4 april 2019 lalu.

Bupati Banjar H Khalilurrahman mengatakan, Hal ini sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pemilihan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang kemudian dijabarkan kembali didalam peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi kepada Camat beserta Forkopim Kecamatan Martapura Timur dan Penjabat Pambakal, yang telah memfasilitasi pelaksanaan pemilihan pambakal PAW di Desa Pematangbaru ini,” katanya.

Guru khalil sapaan akrab Bupati Banjar menambahkan,  Dengan pelantikan ini berarti pambakal yang bersangkutan, telah resmi memangku jabatan dan menjalankan tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ingat apa yang saudara sampikan terkait visi dan misi pada pemilihan pambakal waktu lalu bukan hanya sekedar janji namun harus ditepati kepada masyarakat. Bangun hubungan permusyawaratan dan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam membangun desa.

~Guru Khalil

pelantikan pambakal PAW 1 unsmushed

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, H Aspihani menjelaskan, pelaksanaan pemilihan kepala desa Pematangbaru yang merupakan peralihan antar waktu atau PAW melalui musyawarah desa di Madrasah Ibtidaiyah Al Aman Desa Pematangbaru, kamis 4/4/2019 lalu berjalan lancar mulai dari proses pemungutan hingga perhitungan suara.

Mekanisme pemungutan suara pambakal ini sama dengan pemilihan serentak pada 17 April lalu, hanya saja untuk pemilihnya diwakilkan oleh perwakilan unsur masyarakat yang sudah diatur dalam perundang-undangan.Dalam pelaksanaan pemilihan tersebut, Arbain meraih sebanyak 22 suara, disusul Zainal Hakim  8 suara dan Baidawi Rahman 5 suara.

Sebelumnya, Pambakal definitif Desa Pematangbaru periode 2016-2022 M Sahran, hanya melaksanakan tugas sekitar dua tahun dikarenakan Pria kelahiran 3 Desember 1958 tersebut meninggal dunia karena sakit pada 29 April 2018.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka