BerandaEkonomiPemkab Banjar Kembali Berikan...

Pemkab Banjar Kembali Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Pajak Perhotelan

Terbaru

Relaksasi kembali diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kepada perhotelan yang bergabung di Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Relaksasi berupa penundaan bayar dan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak hotel dan parkir.

Hal ini diungkapkan Kabid Pendapatan 1 Bapenda Kabupaten Banjar, Heryanto Rabu (2/9/2020) relaksasi diberikan hanya untuk hotel yang tergabung dalam PHRI. Relaksasi diberikan untuk Juli, Agustus dan September.

Dengan itu hotel bisa membayar pajak tertunda paling lambat 1 November 2020 ini. 

“Kalau tidak ada relaksasi kita kenakan denda 2 persen, tapi dengan adanya relaksasi ini mereka boleh terlambat membayar pajak dan tanpa denda,” jelasnya kepada Banjarmasinpost.co.id.

Tak hanya pajak hotel, pajak parkir hotel juga diberi relaksasi. Pengelola hotel tetap harus melaporkan omset parkirnya dan pajaknya akan mengikuti. Sementara pajak restoran untuk hotel tetap harus dibayarkan seperti biasa. 

Pemberian relaksasi keterlambatan pembayaran pajak tersebut ujar Hery dilakukan usai PHRI kembali bersurat untuk memberikan penundaan membayar pajak bagi hotel. 

“Mereka kembali bersurat dan kita tindak lanjuti, untuk selanjutnya apakah akan ada lagi relaksasi tergantung dari PHRI akankah bersurat kembali dan tergantung keputusan kepala daerah,” jelasnya.

Hotel yang masuk dalam PHRI di Kabupaten Banjar yakni Aston, Treepark, Amaris, Bukit Mas, dan Citraland. Sementara yang tidak masuk dalam PHRI yakni Eva Hotel, Bumi Banjar, dan Pondok Bambu.

Ditanya terkait adanya relaksasi tersebut maka pendapatan bagi PAD Kabupaten Banjar maka belum juga normal dibenarkan Hery.  Dengan itu terpaksa tambahnya target pendapatan diturunkan dari sebelumnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka