BerandaHabar BanjarPilkada Banjar, Reklame Kecil...

Pilkada Banjar, Reklame Kecil Berbentuk Spanduk Tidak Pernah Dibayarkan

Terbaru

Reklame Ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang sudah bertebaran, salah satunya di Kabupaten Banjar yang memiliki tiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pemasangan baik baliho ataupun reklame ini terkesan bebas tanpa pengaturan lokasi dan semrawut. Bahkan reklame pasangan yang batal maju pilkada pun, masih ada yang tetap terpasang. 

Selain itu, dari tingkat jalan nasional, jalan provinsi hingga jalan kabupaten turut menjadi lingkungan promosi pilkada bakal calon yang dipasang di banyak tempat.

Ada tiga pasangan yang akan bersaing di Pilkada Banjar. Yakni H Andin Sofyanoor-HM Syarif Bustomi (Guru Oton) dari jalur perseorangan serta dua pasangan calon dari jalur parpol, yaitu H Saidi Mansyur-Habib Idrus bin Ali Al Habsyi dan H Rusli-KH Muhammad Fadlan Asy’ari (Guru Fadlan).

Menelusuri daerah tetangga, seperti Kota Banjarbaru, pemasangan reklame pilkada tidak bisa dilakukan sembarangan, ada Peraturan Daerah (perda) yang mengatur perizinan dan lokasi pemasangan reklame.

Termasuk pula adanya kewajiban membayar pajak bagi pemasang reklame pilkada. Seperti yang sempat dilakukan bakal calon walikota Banjarbaru beberapa waktu lalu yang sengaja datang ke BP2RD Kota Banjarbaru untuk membayar pajak reklame.

Kabid Reklame, Sistem Informasi dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Gusti Yusfrita Yanuarti saat dihubungi melalui WhatsApp karena sedang work from home (wfh) mengatakan untuk aturan perda pajak reklame pilkada belum ada diatur.

“Saya lihat di perda no 3 tahun 2011 pada pasal 19 tidak ada mengatur pajak reklame pilkada, kemudian reklame  yang terpasang bukan pilkada sudah berijin dan mereka sudah bayar pajaknya di Bapenda,” ujarnya.

Kabid Reklame DPMPTSP ini melanjutkan, ada juga sebagian reklame yang tidak berizin karena mereka tidak mengurus izinnya di pertanian. Tahun 2019 kemarin waktu pemilihan presiden dan legislatif Bawaslu pernah ada mengeluarkn lokasi pemasangan bakal calon.

“Tahun 2019 kemarin kita koordinasi aja melalui WA dengan KPU dan Bawaslu untuk bakal calon yang terpasang di baliho yang besar dan terlihat, mereka menyewa pada advertising dan sudah bayar pajak oleh  pemiliknya ke Bapenda,” tambahnya.

Sementara Kabid Pendapatan 1 Bapenda Kabupaten Banjar, Heryanto mengatakan terkait pajak reklame sudah diatur dalam Peraturan Bupati Banjar nomor 39 tahun 2019. Terkait reklame pilkada jelasnya memang sudah dibayarkan untuk yang besar atau baliho.

PicsArt 09 03 03.54.37 scaled

Pajak reklame yang besar biasanya sudah dikelola oleh vendor. Vendor Lah yang akan membayar pajak reklame tersebut yang biasanya dibayarkan untuk satu tahun ataupun per enam bulan. Space baliho atau reklame yang kosong bisa saja diisi calon kontestan pilkada untuk promosi.

“Kalau pendapatan dari reklame pilkada yang dikelola vendor kita tidak bisa merincikan karena dibayar per tahun,” ujarnya.

Namun untuk reklame kecil berbentuk spanduk ungkapnya tidak pernah dibayarkan. Padahal semua jenis reklame bersifat promosi dikenakan pajak kecuali reklame keagamaan, sosial dan bendera partai.

Reklame bersifat promosi jelas Hery tetap harus dibayar dimanapun lokasinya. Kabupaten Banjar tak ada menetapkan lokasi khusus atau kawasan yang berlaku pajak bagi papan promosi.

“Pajak reklame tak ada pembatasan khusus baik halaman rumah warga, jika bersifat promosi lokasinya dimanapun akan tetap ada pajaknya, karena sifatnya official assessment,” ujarnya.

Besaran pajak reklame jelasnya tergantung kelas jalan. Kelas jalan A untuk jalan A Yani akan berbeda dengan jalan provinsi maupun kabupaten. Pajak reklame dengan ukuran 1×1 meter di jalan kelas b misalnya bertarif Rp 500 per hari, sedangkan dengan ukuran 3×1 meter sebesar Rp 1500 per hari.

Memang tambah Hery besarannya kecil namun jika dijumlahkan dengan luas wilayah Kabupaten Banjar maka akan besar, terlebih hitungan tarif tersebut per hari.

Pemasangan reklame diakui Hery tak selalu dilakukan oleh tim pemenangan, namun juga bisa dipasang oleh simpatisan. 

“Kalau bakal calon kita yakin tentu mampu untuk membayar, tapi dari tim pemenangan mungkin ada yang belum tahu,” ujarnya.

Pajak reklame pilkada sebutnya memang belum pernah ditagihkan karena Bappeda kekurangan tenaga lapangan untuk menginventarisir jumlah reklame pilkada. Jumlah tenaga lapangan Bappeda sebutnya kini hanya berjumlah lima orang, terlebih di masa Pandemi dimana beberapa kali dilakukan wfh sehingga pihaknya kesulitan menginventarisir jumlah reklame.

Namun tambah Hery, jika seandainya tim pemenangan mau membayar maka pihaknya siap membantu dengan mengeluarkan bukti bayar.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka