Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan terkait ketentuan penggunaan Gas LPG 3 Kilogram di kalangan Aparatur Sipil Negara direalisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Program penukaran tabung gas LPG 3 kg ke 5,5 kg secara simbolis oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati kepada Bupati Banjar H. Saidi Mansyur dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj. Nur Gita Tiyas M. Pd, di halaman Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu (03/03/2021) pagi.
Kegiatan yang digelar oleh Disperindag Banjar ini bertujuan untuk mengedukasi ASN kemudian berlanjut ke masyarakat mengenai penukaran tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas 5,5 kg, yang dimulai sejak hari ini.
Larangan penggunaan gas 3 kg bagi ASN sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan tertanggal 25 Februari lalu, tentang penggunaan larangan gas 3 kg bagi ASN dan masyarakat yang berpenghasilan di atas 1,5 juta rupiah untuk bisa menukarkan gasnya ke tabung 5,5 kg.
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur berpesan agar melakukan pengawasan terhadap pengecer LPG untuk bisa menertibkan harga dan jangan sampai melebihi harga yang sudah disesuaikan.
“Mudah-mudahan yang kami lakukan ini mampu membangkitkan pemulihan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat,” harapnya.
Sementara itu Kepala Disperindag Banjar I Gusti Made Suryawati mengatakan, bagi ASN dan masyarakat yang ingin menukarkan tabung gas 3 kg ke 5,5 kg, bisa menukarkannya di Kantor Disperindag Banjar, Jalan Perwira, Tanjung Rema Martapura, dengan tambahan biaya 150 ribu rupiah