BerandaHabar Provinsi KalselHabar BanjarRapat Pleno Diwarnai Interupsi,...

Rapat Pleno Diwarnai Interupsi, Ini Langkah KPU Banjar

Terbaru

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Bupati dan Wakil Bupati Banjar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, bertempat di Grand Q Dafam Hotel pada Senin sore (14/12/2020) sempat diwarnai interupsi.

Interupsi dari Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Banjar 02, Andin Sofyannoor – M. Syarif Bustomi ini meminta agar penetapan hasil rekapitulasi ini ditunda terlebih dahulu.

Bukan tanpa sebab, Anggota Tim Paslon 02, Supiansyah Darham mengungkapkan saat ini ada 2 kecamatan yang belum menyelesaikan rapat pleno di tingkat kecamatan.

IMG 20201214 WA0014

“Ada 2 kecamatan, yaitu Martapura Kota dan Sungai Tabuk yang saat ini masih dalam proses perhitungan dan belum selesai. Jadi harap ditunda dulu, kalau jam 12 malam baru dimulai setelah perhitungan pun tidak apa-apa,” ujarnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 20, Lanjut Supiansyah harus seluruhnya menyelesaikan hasil rekapitulasi, baru kemudian dilaksanakan rapat pleno tingkat Kabupaten.

“Janganlah langgar Undang-Undang (UU) dan peraturan, kalau belum terpenuhi jangan dipaksakan. UU itu dibuat agar kita jangan sampai melanggar, karena ada konsekuensi hukumnya,” terangnya.

IMG 20201214 WA0017

Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar tak bergeming dan tetap melanjutkan rapat pleno rekapitulasi ini.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar, M. Zain meminta agar tim paslon yang keberatan dapat mengajukan surat keberatan hadir.

“Rapat kami lanjutkan dan silahkan untuk mengajukan surat keberatan hadir,” ujarnya.

IMG 20201215 WA0003

Berbeda halnya, menurut tanggapan Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Heru Pribadi Jaya yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut, ia lebih menyikapi hal tersebut dengan penuh pertimbangan.

Menurutnya, tak masalah jika perhitungan ini dilanjutkan karena tidak akan merubah hasil dari perolehan suara, sementara menunggu penyelesaian rapat pleno di 2 kecamatan tersebut, yang masih memiliki waktu penyelesaian hingga tanggal 14 Desember pukul 00.00 Wita hari ini.

“Hal ini juga merupakan antisipasi dari pelaksanaan rapat pleno tingkat Kabupaten yang kemungkinan tidak cukup hanya 2 hari, melihat dari sisi urgensinya, untuk itu KPU Banjar mengambil kebijakan sementara menunggu hasil dari beberapa Kecamatan yang ditargetkan selesai malam ini, terlebih dahulu menghitung kecamatan yang telah rampung,” paparnya.

Hingga pagi ini, Rapat Pleno yang sebelumnya sempat ditunda telah menyelesaikan rekap untuk 4 Kecamatan yakni, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Aranio dan Kecamatan Tatah Makmur.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka