BerandaHabar BanjarSri Sudarningsih Terima Ratusan...

Sri Sudarningsih Terima Ratusan Juta Atas Ganti Kerugian Tanah Miliknya

Terbaru

Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar memenuhi pembayaran uang ganti kerugian atas tanah seluas 1.969 meter persegi milik Sri Sudarningsih, di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura.

Pembayaran atas ganti rugi tanah tersebut, terungkap setelah dilakukan pengambilan uang ganti kerugian, di Bank BRI Cabang Martapura, Selasa (04/10/2020) oleh pemohon Dinas PUPR Kabupaten Banjar yang dilimpahkan kekuasaannya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Pelimpahan Kuasa Dinas PUPR Kabupaten Banjar kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar berdasarkan SKK Nomor : 010/864/DPUPR tertanggal 29 Agustus 2018 dan Surat Kuasa Substitusi Nomor: 19/Q.3.13/Gp.1/3018 tertanggal 26 Oktober 2018.

Terkait akan hal itu, Pengadilan Negeri Martapura melaksanakan Panitera, antara pihak termohon yakni Sri Sudarningsih didampingi Burhanuddin dengan Pihak Pengadilan Negeri Martapura bersama para Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Adapun uang ganti kerugian terbilang sebesar Rp. 203.448.000,- (dua ratus tiga juta empat ratus empat puluh delapan juta Rupiah), sesuai dengan Berita Acara Pengadilan Negeri Martapura, dengan Nomor : 2/Pdt.P/2018/PN Mtp.

Hal ini merupakan perwujudan kinerja nyata dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Pengadilan Negeri Martapura dalam menangangi permohonan ganti kerugian tanah tersebut.

PLT Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar M. Hilman mengatakan, terkait pembebasan lahan unutk akses jalan menuju Bandara Internasional pada tahun 2018 lalu, ada 3 pemilik lahan yang lahannya tidak bersedia dibebaskan untuk kepentingan umum, pemerintah Kabupaten Banjar melakukan konsinansi menitipkan dana ke Pengadilan Negeri Martapura, begitu dana itu sudah diterima Pengadilan hak tanah tersebut berubah status hak milik negara.

“Karena itulah kami terus melakukan pembangunan jalan tersebut, walaupun ada 3 pemilik lahan yang tidak sepakat lahannya dibebaskan dan menuntut Dinas PUPR ke pengadilan Negeri Martapura Secara perdata, proses gugatan benjalan namun tidak bisa diterima oleh Pengadilan, kemudian mereka mengambil uang ganti rugi,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja.

Hilam yang juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar ini melanjutkan, uang tersebut telah dititipkan sejak bulan Desember Tahun 2018. Dalam prosesnya Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, menerima penitipan uang tersebut, karena pemerintah telah melewati dan mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulilla ini sudah selesai, berkat kinerja baik Pengadilan dan Kejaksaan kita di Kabupaten Banjar, dalam mendukung pembangunan kabupaten Banjar yang sejahtera dan barokah,” tandasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka