BerandaHabar BanjarUpdate Covid-19 Kab.Banjar, 82...

Update Covid-19 Kab.Banjar, 82 ODP dan 2 PDP

Terbaru

Konferensi pers oleh tim gugus tugas terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Banjar kembali digelar, setelah sebelumnya perkembangan terakhir Selasa (24/3/2020) Sore jumlah tercatat kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar 72 ODP dan 2 orang PDP.

Update Hari ini, Rabu (25/4/2020) jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar mengalami peningkatan ODP 82, PDP 2 Orang dan Positif tetap 0 (Nihil) serta yang melapor 1 orang.

Menurut ketua tim gugus tugas HM Hilman, memang perkembangan terakhir, terjadi peningkatan ODP 10, namun ODP sendiri masih jauh dari kemungkinan Positif terjangkit.

Selain itu, Ketua Gugus Tugas sekaligus Sekda Banjar, HM. Hilman meminta agar awak media dapat bekerjasama menjalin komunikasi dengan pemerintah.

“Dengan adanya komunikasi 2 arah ini, perkembangan Covid-19 di Kabupaten Banjar bisa kita pantau dan kendalikan serta dapat memberikan informasi yang benar pada masyarakat,” jelasnya.

HM. Hilman menegaskan Kabupaten Banjar telah membuat edaran yang berisi himbauan agar masyarakat tidak mengadakan perkumpulan orang banyak sementara waktu.

PicsArt 03 25 09.05.42

“Kami meminta agar masyarakat mendukung himbauan ini. Ini untuk kepentingan bersama agar dapat memutus mata rantai pandeni ini. Dengan diam di rumah, serta menghindari kegiatan yang mengumpulkan massa, menjaga jarak bertemu dan tidak bepergian ke luar daerah terlebih dahulu,” ujarnya.

Pemkab Banjar juga meminta agar seluruh kegiatan yang dihadiri orang dalam jumlah besar ditunda sementara baik di tempat umum maupun di tempat pribadi, seperti kegiatan keagamaan, resepsi pernikahan, acara hiburan, olahraga massal seperti senam dan lain-lain.

“Edaran ini berlaku sejak ditetapkan pada 24 Maret 2020 sampai keadaan aman dan kondusif. Nanti kita akan melakukan pemberitahuan lebih lanjut setelah evaluasi social distancing selama 14 hari. Jika masyarakat patuh, maka efektif pada Nisfu Sya’ban kita sudah selesai melaksanakan Social Distancing,” ungkapnya.

Jika masyarakat tetap membandel ujar HM. Hilman, maka aparat kepolisian dapat melakukan tindakan hukum sesuai dengan UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka