BerandaHabar BanjarWHO Perluas Definisi Korban...

WHO Perluas Definisi Korban Covid-19, Diauddin : Kami Sudah Terapkan Sejak Awal

Terbaru

Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) memperluas definisi korban meninggal karena Pandemi Covid-19, bukan hanya mereka yang dinyatakan positif setelah keluar hasil swab, tapi juga mereka yang meninggal dan sebelumnya memiliki gejala Covid-19 walaupun tanpa adanya hasil swab.

Hal tersebut diungkapkan WHO ke publik beberapa waktu yang lalu tentang pengumuman baru mengenai definisi korban yang meninggal karena Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, sekaligus Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kab.Banjar, dr. Diauddin kepada awak media pada Rabu (6/5/2020) mengatakan pihaknya sejak awal sudah melaksanakan hal yang sama.

“WHO telah menyampaikan bahwa pasien terduga Covid-19 yang meninggal walaupun belum sempat di swab, tetap dinyatakan meninggal karena Covid-19. Kita melakukan hal yang sama, tapi pencatatan untuk mereka yang meninggal dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan hasil swab belum keluar kita pisahkan dari yang positif,” ujarnya.

Pencatatan terpisah tersebut dilakukan untuk keperluan tracking pada kontak PDP yang meninggal.

“Tercatat hingga saat ini ada 6 orang yang meninggal dengan status PDP dan hanya 1 orang yang dinyatakan positif. Di awal memang ada keterbatasan kita sehingga tak sempat dilakukan tes swab, karena banyak pasien yang kemudian dinyatakan PDP dan masuk hanya beberapa jam lalu meninggal. Karena itu penguburan mereka tetap dilaksanakan berdasarkan protokol Covid-19,” ungkapnya.

Diauddin menyebut di DKI Jakarta saja sudah memakamkan kurang lebih 2000 orang dengan prosedur Covid-19, walaupun hanya sekitar 300 orang saja yang terkonfirmasi positif dari hasil laboratorium.

“Dengan adanya definisi baru dari WHO ini cukup menenangkan bagi kita, karena beberapa kali keluarga korban meninggal terduga Covid-19 mau menuntut kita karena memakamkan korban dengan protokol yang berlaku tapi hasil laboratorium belum keluar atau tidak ada. Definisi dari WHO itu yang akan menjadi alasan kita nanti bahwa secara internasional memang seperti itulah prosedur yang berlaku,” terangnya.

Dengan begitu permasalahan ke depan seperti kenapa jenazah korban meninggal terdampak pandemi Covid-19 tak dimandikan dan sebagainya bisa selesai dan tidak diperpanjang dengan adanya perluasan definisi dari WHO ini.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka