BerandaHabar Banjarbaru170 Jamaah Haji Kota...

170 Jamaah Haji Kota Banjarbaru Batal Berangkat, Ini Cara Refund Dana Haji

Terbaru

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Nomor 494 Tahun 2020, Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020M, keberangkatan para jamaah resmi dibatalkan termasuk di Kota Banjarbaru.

Dalam surat itu pula, Kementerian Agama RI memastikan jemaah yang gagal menunaikan ibadah haji tahun ini, dapat mengajukan pengembalian uang alias refund atas dana pelaksanaan haji yang sudah terlanjur dilunasi.

Pengembalian uang dapat dilakukan untuk jamaah yang akan mengikuti ibadah haji reguler maupun khusus.

Syarat utamanya, mengajukan permohonan pengembalian uang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) di tingkat kabupaten/kota tempat jamaah mendaftar.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Urusan Haji dan Umroh Kemenag Kota Banjarbaru, H. Muhammad Aride Bahrain. Ia mengatakan, untuk melakukan refund tentu saja harus melalui mekanisme dan ketentuan-ketentuan, baik haji reguler maupun khusus.

“Alhamdulillah kita Kemenag Banjarbaru sudah melakukan sosialisasi kepada 170 calon jemaah haji di Kota Banjarbaru, termasuk 5 orang yang statusnya masih cadangan terkait pembatalan dan refund,” ungkapnya ketika ditemui di ruangannya, Kamis (4/6/2020).

“Kalau dari sudut pandang saya bukan pembatalan, tapi lebih ke penundaan saja, dari yang awalnya tahun ini ke tahun depan,” sambung Aride.

kaaba in mecca picture id482206266
Kaaba in Mecca Saudi Arabia

Hingga saat ini ujarnya, belum ada satupun jamaah haji asal Kota Banjarbaru yang mencoba melakukan refund. Malahan, jamaah tidak berkeinginan menarik uangnya.

“Ada jamaah yang tidak mau menarik uang itu, karena katanya kalau ditarik sekarang takutnya tahun depan tidak bisa melunasi,” beber Aride.

“Ditarik pun sebenarnya tidak masalah, tidak menghapuskan daftar tunggunya sebagai calon jamaah haji,” lanjutnya.

Ia berpesan, kepada seluruh jamaah haji baik di Kota Banjarbaru maupun di kabupaten/ kota lainnya agar bersabar, semua peristiwa saat ini pasti mengandung hikmah positif.

Melihat kondisi saat ini pun pandemi covid-19 di belahan dunia masih cukup tinggi.

“InsyaAllah ada baiknya,” harapnya.

Untuk melakukan refund dana pelunasan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji reguler, yakni:

Mengajukan permohonan pengambilan dana pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji.

Melengkapi sejumlah dokumen dan data, seperti Bukti asli setoran pelunasan Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Nantinya, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji.

Sedangkan, jemaah haji khusus bisa melakukan refund dengan cara meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.

Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.

Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank, Pencairan dana harus menunggu persetujuan dari BPKH yang kemudian akan ditransfer ke PIHK.

Lalu, PIHK segera mentransfer ke rekening jamaah haji. Tapi, ada biaya administrasi yang harus dibayar oleh jemaah khusus yang ingin membatalkan.

Diketahui, dari data estimasi calon jemaah haji Kota Banjarbaru keberangkatan Tahun 2020, ada sekitar 191 orang. Didalamnya terdapat 42 orang yang berstatus menunda, karena telah wafat sebanyak 2 orang, sakit 1 orang, menunggu 21 orang dan faktor ekonomi ada 18 orang. Sisanya ada 149 orang jemaah.

Kemudian, jemaah yang mutasi ada 12 orang, penggabungan 4 orang dan cadangan 5 orang. Totalnya ada 170 orang yang dibatalkan tahun ini.

Sementara calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan tahap pertama ada 149 orang. Pelunasan tahap ke dua ada 9 dan mutasi masuk ada 12 orang.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka