BerandaCovid-19Bernhard Sosialisasi Permendagri Ke...

Bernhard Sosialisasi Permendagri Ke Kabupaten Tanbu

Terbaru

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 26 tahun 2020, Pelayanan Standar Protokol Kesehatan disosialisasikan Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu, Kamis (08/10/2020).

Bernhard E Rondonuwu yang juga Direktur Polisi Pamong Praja ini mensosialisasikan aturan pemerintah itu kepada seluruh camat dan lurah di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). 

Dalam kegiatan ini Bernhard didampingi Kepala Satpol PP Pemkot Banjarbaru Marhain Rahman dan Sekretaris Daerah Pemkab Tanbu Rooswandi Salem dan Kepala Satpol PP Pemkab Tanah Bumbu Riduan. 

“Permendagri nomor 26 tahun 2020 menjadi acuan bagi kita memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk terhindar dari penularan COVID-19. Langkah efektif yang dilakukan adalah menjalankan prokes,” ujarnya. 

Diharapkan, penanganan COVID-19 terwujud hingga lingkup pemerintahan paling bawah mulai desa/kelurahan hingga kecamatan didukung personel TNI/Polri yang saling sinergis dalam menciptakan kamtibmas kondusif. 

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor yang diwakili Sekda Tanbu Rooswandi Salem menyambut baik sosialisasi aturan itu dan siap melaksanakannya melalui dinas dan instansi terkait terutama personel Satpol PP. 

“Permendagri menjadi pedoman bagi kami terutama Satpol PP melakukan urusan wajib sebagai kewenangan pemda dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka