BerandaHabar BanjarbaruNiat Ingin Membegal, MR...

Niat Ingin Membegal, MR Malah Mendapat Perlawanan dan Terciduk Warga

Terbaru

Warga berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian/begal, mendapat informasi tersebut, Piket Fungsi dan Resmob Polres Banjarbaru langsung meluncur ke lokasi, tepatnya di Jalan Budi Waluyo Gg.Ibramsyah Rt.007 Rw.002 Kel.Sungai Ulin Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

Menghindari pelaku begal agar tidak menjadi bulan – bulanan massa petugas langsung membawanya  ke Mapolres Banjarbaru.

Kronologis kejadian berawal ketika si pelaku berpura-pura minta diantar korban dari langgar dekat TKP, kemudian korban membonceng pelaku dengan menaiki 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat Tahun 2013 warna Biru Putih sesampainya di jalan yang agak gelap pelaku meminta untuk stop kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membanting korban.

Saat pelaku ingin membawa lari sepeda motor milik korban, korban pun sontak melakukan perlawanan dengan menendang pelaku sampai pelaku jatuh, kemudian pelaku berusaha melarikan diri namun korban berteriak hingga warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku.

IMG 20200409 WA0032

“Pelaku begal tersebut bernama M. Rian ALS Ahmad (23 Tahun) warga Jl. Tambang Bungai GG. V Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Kalteng dan dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya beraksi di wilayah Kab.Banjar dan baru bebas dari penjara pada akhir Tahun 2019 lalu”, jelas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah.

Disamping itu, Akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami cedera karena mendapat beberapa kali pukulan hingga korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga sekitar yang dengan sigap menolong korban bahkan berhasil mengamankan pelaku begal tersebut.

“Untuk pelaku saat ini kami lakukan proses hukum dan akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 Tahun Penjara”, tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka