Di Duga Bertabrakan Aturan Hukum, Warga Perumahan Mulai Resah

Terbaru

Sejumlah warga di Kota Banjarbaru mulai resah lantaran pemberitaan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan di atas lahan konsesi yang diduga berlawanan dengan aturan.

Keresahan tersebut muncul lantaran tidak adanya komunikasi atau pemberitahuan dari pihak pengembang/developer perumahan mengenai bangunan tempat tinggal yang ternyata berdiri atau dibangun dalam wilayah konsesi.

Marni (Bukan Nama Sebenarnya) seorang warga perumahan yang masuk di wilayah konsesi mengatakan tidak tahu menahu jika perumahan yang dibelinya berada di wilayah konsesi.

“Waktu pertama beli memang dikatakan ini bekas lahan tambang, makanya tidak bisa bikin sumur, namun untuk diambil alih pihak tambang sewaktu-waktu tidak tahu,” tuturnya.

Namun ia sempat mengakui memang mendengar kabar burung dari warga perumahan yang tak jauh dari tempatnya bermukim, bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan konsesi bisa diambil atau dibeli lagi jika pemilik lahan konsesi mau memakai lahan ini kembali.

“Semoga tidak menjadi persoalan di kemudian hari, karena kami sudah terlanjur beli dan sudah mulai nyaman tinggal disini,” harapnya.

Senada dengan pernyataan Marni, Ranti (Bukan Nama Sebenarnya) juga mengatakan hal demikian.

“Kami tidak diberi tahu perumahan ini masih berada diatas lahan konsesi, kata developer lahan ini sudah dibelinya serta sudah tidak dipergunakan lagi untuk pertambangan,” jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan beberapa bulan terakhir ini mendengar bunyi bising mesin milik penambang yang mulai beroperasi tak jauh dari perumahan tersebut.

“Kami berharap adanya kepastian hukum untuk kami masyarakat, jika nanti rumah ini harus diambil lagi maka kami harus tahu itu kapan dan mekanisme ganti ruginya seperti apa karena rumah yang berada di kawasan ini hampir semua masih dalam cicilan KPR,” tandasnya.

WhatsApp Image 2019 01 22 at 01.33.03 e1623836425682 1

Sementara itu, Badrul Ain Sanusi, Salah Seorang Pengamat Hukum Kalimantan Selatan, menyatakan aturan mengenai Perumahan yang berdiri di atas lahan konsesi secara tegas.

“Tidak boleh! Izin perumahan tidak boleh berdiri di atas lahan konsesi. Secara aturan hukum tidak boleh ada izin baru muncul di atas izin lain, apalagi sampai yang sifatnya komersil seperti perumahan,” tegasnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (16/6).

Apalagi jika posisinya diduga berdekatan dengan kawasan aktivitas pertambangan. Karena, mengacu pada peraturan daerah Kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di BAB III Pasal 6, lokasi pembangunan perumahan dan permukiman harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dengan pertimbangan tidak berada pada daerah buangan limbah pabrik. Lalu daerah bebas bangunan pada area bandara, daerah dibawah jaringan listrik tegangan tinggi dan daerah rawan bencana.

Kemudian tidak berada pada daerah pencemaran udara, pencemaran air permukaan dan air tanah dalam yang berada di atas ambang batas. Selanjutnya, aksesibilitas, komunikasi dan berkegiatan lebih mudah.

Berikutnya kriteria keindahan dan keserasian dengan memperhatikan estetika lingkungan, serta kemungkinan pertumbuhan/ pemekaran lingkungan perumahan dikaitkan dengan kondisi fisik dan keterpaduan prasarana.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka