Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2 April 2020, perihal Pemerintah Daerah melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Kota(Pemko) Banjarbaru telah melakukan pengurangan dan penyesuain belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar 50%.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu(7/10/2020).
“Penyesuain anggaran ini wajib dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebelum dana perimbangan dikucurkan kembali ke Pemda,” ungkapnya.
Jainudin juga mengatakan, pengurangan dan penyesuain belanja barang dan jasa ini didalamnya termasuk dana perjalanan dinas.
“Namun, kalau hanya mengandalkan dana perjalanan dinas saja itu tidak mampu menangani covid-19,”ucapnya.
Kesempatan berbeda, Koordinator Administrasi Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru, Zaini,menyebutkan bahwa untuk anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), Pemko Banjarbaru telah mengalokasikan dana sebesar Rp 125 Miliar.
“Namun, dalam anggaran perubahan BTT tersebut menjadi Rp40 Miliar,”sebutnya.
Selain itu, Zaini juga menambahkan, Pemko Banjarbaru juga menerima insentif daerah sebesar Rp 15 Miliar dari Pemerintah Pusat.
“Karena Penanganan covid-19 di kota Banjarbaru dinilai cukup baik akhirnya kita mendapatkan dana insentif itu, dan adapun peruntukannya digunakan sebagai penanganan sosial, ekonomi dan kesehatan,” akhirnya.