BerandaHabar BanjarbaruOrang Pingsan Disebut Corona,...

Orang Pingsan Disebut Corona, Pengunggah Terjerat UU ITE

Terbaru

Menindak lanjuti video yang sempat viral dimana menginformasikan seorang wanita terkapar, akibat virus corona di halaman rumah  jalan Pangeran Hidayatullah Kel. Komet, Kepolisian Resort kota Banjarbaru melakukan pencarian terhadap pengunggah video hoax tersebut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2020) malam, mengungkapkan pihaknya telah menangkap penyebar video tersebut.

“Tersangka berinisial BZ (27) warga Bumi Berkat 7  Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Utara,” ungkapnya.

PicsArt 03 27 10.30.15

Kronologi kejadian menurut Kapolres yakni, saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang tergeletak di depan rumah.

“Petugas Polsek Banjarbaru Kota mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang perempuan yang tergeletak di depan rumah, bersama Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru kami langsung menuju ke TKP,” ucapnya.

Di Lokasi kejadian lanjut Kapolres, wanita yang pingsang tersebut tiba-tiba bangun dan petugas pun langsung memeriksa kondisi fisiknya.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan tidak ada gejala terpapar virus corona. Namun psikis wanita tersebut terganggu karena ada permasalahan keluarga,” tutur AKBP Doni Hadi.

Dari situlah penyebar video hoax tersebut langsung dilakukan pencarian dan sekitar pukul 15.00 Wita, tim gabungan dari Unit Tipiter dan Polsek Banjarbaru Kota berhasil mengamankan pelaku saat tengah bekerja di sebuah warung di jalan Pangeran Hidayatullah Kota Banjarbaru.

“Karena tindakan pelaku yang menyebar video  informasi hoaks, BZ terjerat dalam UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terhadap pelaku penyebar Berita Bohong / Hoax dengan ancaman hukuman maksimal 3 Tahun Penjara,”jelas AKBP Doni Hadi.

Selain itu kapolres Banjarbaru turut memberikan sedikit himbauan kepada masyarakat, terlebih lagi saat menghadapi wabah virus corona ini.

“Kami himbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membagikan suatu berita yang belum tentu kebenarannya ke media sosial maupun grup-grup whatsapp. Karena penyebar berita bohong/hoax dapat dijerat UU ITE dan bagi penerima suatu berita agar selalu cek fakta sebenarnya terlebih dahulu melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas AKBP Doni Hadi.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka