BerandaCovid-19Vaksinasi Tahap Kedua, Pejabat...

Vaksinasi Tahap Kedua, Pejabat Eselon II, III dan IV Kota Banjarbaru Divaksin

Terbaru

Program Vaksinasi Pemerintah Pusat melalui Dinas kesehatan Kabupaten/Kota dalam rangka penanggulangan Covid-19 kini berlanjut, setelah pada tahap pertama yang menyasar kepada para tenaga medis, kali ini Program Vaksinasi tersebut berlanjut ke tahap kedua, Rabu (03/03/2021).

Pada vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah pusat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), Ojek Online (Ojol), Pedagang Pasar, Wartawan, Pegelola Pariwisata da berlanjut kemasyarakat.

Di Kota Banjarbaru misalnya, program vaksinasi yang tengah berlangsung di Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) ini contohnya, sedikitnya sebanyak 27 ASN eselon II dan 8 ASN eselon III tengah melakukan vaksinasi di RSDI Kota Banjarbaru.

WhatsApp Image 2021 03 03 at 21.03.06

Direktur RSDI Kota Banjarbaru, Endah Labati Silapurna menerangkan, pihaknya kebagian tugas untuk memberikan vaksi terhadap eselon II, eselon III Kecamatan dan eselon IV Kelurahan.

“Kita Rumah Sakit Idaman menggelar vaksinasi berdasarkan tugas dari Dinas Kesehatan Banjarbaru,” ungkapnya.

Setelah para pejabat ASN tersebut melalukan vaksinasi, mereka menunggu selama 30 menit untuk dilakukan observasi. Apakah berdampak atau tidak pasca divaksinasi.

“Setelah ini mereka akan mendapatkan sertifikat telah melakukan vaksin. Pada pertengahan bulan ini mereka akan kembali di vaksin sesuai dengan arahan pusat,” kata Labati.

Adapun pejabat eselon II tuturnya, yang ingin melaksanakan vaksinasi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan diperbaharui oleh Kementerian Kesehatan, berikut daftar syaratnya :

  1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.
  2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
  3. Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.
  4. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
  5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
  6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.

Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

  • Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.
  • Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.
  • Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
  • Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
  • Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.

Bagi mereka yang memiliki tekanan darah cukup tinggi namun tidak melewati ambang batas persyaratan tetap kita berikan obat untuk menurunkan tekanan darah.

“Beberapa pejabat tadi kita kasih obat penurun tekanan darah,” tandasnya.

Vaksinasi covid-19 tahap II untuk ASN Eslon II dan III di Kota Banjarbaru akan kembali digelar pada 13 Maret 2021.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka