BerandaKriminalMantan Ketua DPRD dan...

Mantan Ketua DPRD dan 2 Rekannya Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid

Terbaru

Polisi telah menetapkan 3 tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan dana Pembangunan Masjid Agung Tahun Anggara 2012 Melawi di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Tiga tersangka itu yakni berinisial ABT, PTN, dan KSM. Diketahui dalam perkara itu ABT merupakan panitia pembangunan Masjid Agung Melawi yang juga menjabat sebagai ketua DPRD Melawi priode 2009-2019.

“Telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Abt, Ptn dan Ksm dalam perkara tersebut ABT menjabat Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung Melawi pada saat itu menjabat Ketua DPRD Kabupate Melawi Periode 2009/2019,” kata Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, saat menggelar Press Release di Mapolda Kalbar,Selasa(10/3/2020).

Sedangkan tersangka PTN merupakan Ketua Yayasan Muslim Melawi dan KSM sebagai Kepala DPKAD Kabupaten Melawi Tahun 2012.

” Ditetapkan sebagai tersangka penyidik Ditreskrimsus melalui surat penetepan tersangka nomor S. Tap/01/XI/2019/Ditreskrimsus,”paparnya.

Akibat dari kejadian itu, pelaksanaan pembangunan Masjid Agung melawi dikecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, menimbulkan kerugian negara sebesar 11 Milyar.

” Kerugian mencapai 11 Miliyar Rupiah,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.

” Kita kenakan Undang – undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Hukuman Minimal 4 Tahun, Penjara Maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka