BerandaUmumWarga Asing Masuk Kalbar...

Warga Asing Masuk Kalbar Harus Lewati SOP Dinkes

Terbaru

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengeluarkan regulasi yang menyatakan semua orang asing yang masuk ke wilayah Kalbar harus melewati tahapan standar operasional prosedur (SOP) dari Dinas Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tatang Suheryadin, Senin (9/3/2020).

“Ada masa inkubatornya selama 14 hari begitu mereka masuk ke wilayah Kalbar. Hal tersebut dilakukan agar memastikan apakah warga asing tersebut terkena virus atau tidak, ungkapnya.

Menurutnya meski demikian jika dalam keadaan darurat maka Dinas Kesehatan bisa mengeluarkan statement bahwa yang  bersangkutan dinyatakan tidak terjangkit virus Corona.

“Walaupun belum sampai tahapan 14 hari mereka boleh melakukan aktivitas di wilayah perairan Kalbar,” tuturnya.

Sementara Kepala stasiun PSDKP Kota Pontianak Erik Sostenes menambahkan pihaknya akan melakukan mekanisme yang sesuai dengan regulasi dari Gubernur  untuk memasukan orang asing di Kalbar dan terus melakukan patroli.

“Ini sifatnya hanya pencegahan sistemnya. Jangan sampai kami memasukan orang asing tiba-tiba ada terindikasi penyakit ini yang menjadi warning,” katanya.

Ia berharap dengan adanya regulasi, Kepala Kantor Imigrasi bisa mengarahkan sehingga tidak ada keresahan dari masyarakat tentang larangan masuk orang asing terutama para nelayan yang akan berproses di Kalbar.

“Dengan adanya mekanisme ini kita akan bentuk tim untuk pengecekan di laut dulu sebelum adanya orang asing berproses di Kalbar,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka