BerandaHabar PetaniAsuransi Usaha Tani Padi,...

Asuransi Usaha Tani Padi, Menjamin Petani Dari Ancaman Gagal Panen

Terbaru

Untuk memberi perlindungan kepada para petani yang memiliki tanaman padi dan jenis hortikultura lainnya, Kementrian Pertanian terus menggalakkan Asuransi Usaha Tani Padi(AUTP).

Dari dana alokasi kementrian  guna program asuransi pertanian tahun 2019 sebesar RP 163,2 milliar, RP 144 miliar dana tersebut untuk AUTP dan Rp 19,2 miliar dialokasikan ke peternak sapi dan kerbau.

Direktorat Jendral Prasaran dan Sarana Pertanian atau PSP, Sarwo Edhy mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah bagi para petani, salah satunya melalui AUTP tersebut guna memberikan perlindungan ke petani jika terjadi gagal panen yang disebabkan musim kemarau,bencana alam,maupun hama atau penyakit tanaman.

Klaim kerugian sebesar Rp 6 juta per ha bisa dilakukan oleh petani yang memiliki luas lahan maksimal dua hektar are dan sudah mengasuransikan lahannya dengan membayar premi sebesar Rp 36.000,- /ha per musim,

~ Sarwo Edhy

WhatsApp Image 2019 07 24 at 16.04.13 1

Untuk saat ini minat petani mengasuransikan lahan sawahnya cukup tinggi, hingga awal juli tadi sudah seluas 300.000 ha yang masuk dalam AUTP.

“Provinsi Jawa Timur paling luas, yaitu mencapai 151.000 ha. Kemudian disusul Jawa Barat, 59.000 ha, Kalimantan Barat 29.000 ha, Jawa Tengah 18.000 ha, Sulawesi Selatan 14.000 ha dan provinsi-provinsi lainnya di bawah 10.000 ha” jelasnya

Sementara dasar hukum pemerintah meluncurkan program AUTP ini ditambahkan Sarwo Edhy, sesuai UU No 19, tahun 2013 yaitu mengenai perlindungan petani. Adapun syarat utama mendaftar AUTP yakni petani harus tergabung dalam kelompok tani yang dinyatakan resmi  dan telah mendapatkan surat keputusan dari Kementrian pertanian.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka