BerandaHabar BanjarDPRD Banjar Gelar Audiensi...

DPRD Banjar Gelar Audiensi Permasalahan Lahan Milik Helmi Mardani

Terbaru

Permasalahan lahan Proyek Jalan Nasional Lingkar Sungai Ulin – Mataraman, perihal pembebasan lahan di Desa Jingah Habang Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, kembali dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar.

Kamis (19/11/2020) di Ruang Rapat DPRD Banjar, permasalahan terkait lahan tersebut kembali dibahas melalui audiensi antara DPRD Banjar, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Wilayah II Kalimantan Selatan, Ahli Waris Pemilik Lahan Hilmi Mardani dan Kontraktor Pelaksana.

“Ini rapat yang kedua tentang pembebasan lahan yang dijadikan jalan poros Sungai Ulin – Mataraman. Masalahnya menurut saya yakni prosesnya yang kurang tepat,tanah orang dieksekusi tanpa ada surat perintah eksekusi dari pengadilan negeri Martapura Kabupaten Banjar,”ucap Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi.

IMG 20201119 WA0013

Rofiqi juga mengatakan, nilai ganti rugi yang sebelumnya telah ditetapkan dengan nilai berbeda dengan posisi lahan lainnya, juga merupakan masalah bagi pemilik lahan lantaran posisi lahannya strategis.

“Nilai ganti rugi yang sudah ditetapkan tidak sesuai dalam artian berbeda dari ganti rugi tanah yang lain, sedangkan lahan helmi lebih strategis,” katanya.

Ketua DPRD Banjar ini juga menyayangkan permasalahan lahan ini masih ada disaat proyek telah berjalan.Namun disisi lain jalan poros ini memang dibutuhkan terlebih saat event tahunan seperti Haul Guru Sekumpul.

“Jangan sampai karena masalah ini, pembangunan jalan menjadi tertunda atau bahkan berhenti pengerjaannya.Semoga secepatnya ada jalan tengah atau solusi untuk menyelesaikan masalah ini,”harapnya.

IMG 20201119 WA0022

Sementara itu Helmi Mardani(Ahli Waris) mengungkapkan bahwa yang menjadi permasalah baginya yakni ganti rugi yang tak kunjung dibayar dan jumlahnya yang menurutnya tidak wajar.

“Selain itu kami menyayangkan adanya eksekusi tanpa ada surat dari pengadilan, bahkan Ketua Pengadilan Negeri Martapura saat kami temui mengaku terkejut dan tak tahu menahu mengenai eksekusi lahan saya itu,”

“Dinas terkait juga mengungkapkan tak ada yang menyuruh untuk melakukan pengosongan lahan. Tapi kenyataannya lahan sudah diland clearing dan tinggal pengerasan,” bebernya.

IMG 20201119 WA0011

Helmi juga menekankan akan menutup jalan yang berada di Kawasan lahannya, apabila permasalahan ini tidak ada penyelesaian.
“Tapi kami tak berniat menghambat pembangunan jalannya, karena almarhum bapak kami tak pernah menghambat pembangunan jalan ini. Kami setuju, tapi ganti rugi harus sesuai, jangan seperti sekarang yang tidak wajar, kami merasa terzalimi,” pungkasnya.

Proyek Pembangunan Jalan Nasional Lingkar Sungai Ulin – Mataraman itu sendiri dianggarkan sebesar Rp 16 Miliar lebih, pengerjaannya sendiri dilaksanakan oleh PT Nugroho Lestari sebagai kontraktor dengan masa pelaksanaan selama 234 hari ini.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka