BerandaHabar BanjarKepala Disperkim Kabupaten Banjar,...

Kepala Disperkim Kabupaten Banjar, Pesimis Capai Target Dari KPK

Terbaru

Banjar – Kurangnya kesadaran para pengembang perumahan untuk membangun hingga menyerahkan utilitas bangunan perumahan mengharuskan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar menerapkan sanksi.

Hal ini diungkapkan Kepala Disperkim Kabupaten Banjar, Murshal usai kegiatan penyerahan utilitas bangunan oleh lima pengembang perumahan di Kabupaten Banjar.

Penyerahan aset utilitas bangunan secara seremonial ini diterima oleh Bupati Banjar secara langsung di Ruang Kantor Bupati Banjar pada Senin (15/11/2021).

Kepala Disperkim Kabupaten Banjar, Murshal menegaskan bahwa kedepan pihaknya akan memberlakukan sanksi administratif terhadap para pengembang perumahan yang tidak kunjung menyerahkan utilitas bangunan kepada daerah.

IMG 20211115 21495063
Kepala Disperkim Kabupaten Banjar, Murshal (Foto : Rohadi Yuandi)

“Kita akan memberlakukan sanksi administratif berupa penundaan segala bentuk perizinan terhadap para pengembang yang tidak membangunkan utilitas bangunan dan menyerahkannya kepada daerah,” tegaskan.

Lebih jauh Murshal menjelaskan bahwa setidaknya dalam kurun waktu satu tahun setelah perumahan dibangun, pengembang sudah harus menyerahkan utilitas bangunan kepada daerah.

“Kita diberikan target oleh KPK terkait pengelolaan aset, yakni sebanyak 40 aset, dimana sampai saat ini sudah 18 aset diserahkan dan hari ini 5 berarti sudah 23 aset,” ungkapnya.

Murshal mengaku pesimis untuk mencapai target yang diberikan KPK terkait target penyerahan aset.

“Melihat kondisi sekarang, pengembang yang terlalu lama menyerahkan aset membuat kita terasa berat untuk mencapai target KPK tersebut,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka