BerandaHabar BanjarPenemuan Mayat di Gambut,...

Penemuan Mayat di Gambut, Kapolres Banjar : Pembunuhan Berlatar Hubungan Sesama Jenis

Terbaru

Kepolisian Resort Banjar, Polsek Gambut berhasil mengungkap kasus Penemuan mayat pada 18 Mei 2021 lalu, di semak-semak Jalan Ahmad Yani Kilometer 17, tepatnya jalan masuk Terminal Gambut.

Belum sepekan lamanya melakukan penyelidikan dan penyidikan, jajaran kepolisian yang terdiri dari Jatanras Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polres Banjar, dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gambut akhirnya berhasil mengungkap identitas korban dan pelaku, serta motif kasus pembunuhan tersebut.

Hal ini dibeberkan Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo pada Pers Conference yang digelar di Aula Tribrata Mapolres Banjar, pada Kamis (27/05/2021) Pagi.

IMG20210527113418 compress52

“Untuk inisial korban, yakni DH (56), warga Jalan Pemajatan, Kecamatan Gambut. Sedangkan identitas terduga pelaku pembunuhan yang berhasil diringkus tim gabungan, yakni YS (23), yang bertempat tinggal di salah satu komplek perumahan di Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” ungkapnya.

Lebih lanjut Andri Koko menjelaskan, pelaku dan korban ternyata memiliki hubungan sejak Februari 2021 lalu.

“Tersangka diiming-imingi uang Rp. 200.000 setiap sekali melayani nafsu korban, tersangka YS yang sudah berkeluarga ini ternyata sudah 3 kali melayani korban,” terangnya.

IMG20210527113402 compress53

Bermaksud ingin menagih uang bayaran atas jasanya yang telah 3 kali memuaskan nafsu korban, pelaku (YS) bermaksud menagih uang kepada Korban (DH).

“Namun, karena tak menepati janjinya, pelaku (YS) marah dan langsung memukul kepala (DH) sebanyak 3 kali serta menikam lehernya menggunakan pisau dapur yang dibawa si pelaku (YS) saat itu,” tambahnya.

Usai melakukan aksinya, lanjut AKBP Andri Koko Prabowo, pelaku YS sempat melarikan diri ke kampung halamanya di Medan, mengetahui hal tersebut pihaknya (Polres) segera membentuk tim untuk memburu pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Adapun sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan jajaran kepolisian, yakni beberapa pakaian korban, motor pelaku yang dititipkan kepada tetangganya sewaktu dalam pelarian.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka