BerandaHabar BanjarPilkades Teramcam Batal Jika...

Pilkades Teramcam Batal Jika Didesa Terdapat Hal Ini

Terbaru

Usai ditetapkan melalui keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda) Kabupaten Banjar sekaligus Panitia Pelaksanaan Pilkades Tingkat Kabupaten beberapa waktu yang lalu.

Akhirnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Banjar akan digelar pada 24 Mei 2021, setelah sebelumnya tertunda selama lebih dari setahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, H. Syahrialludin saat ditemui di Launching Posko PPKM Berbasis Mikro RT. 16 Desa Sungai Sipai pada Rabu (10/03/2021) mengungkapkan sedang menyusun jadwal tahapan.

“Pilkades sudah ditetapkan pada 24 Mei 2021 yang akan datang. Setelah itu baru kita akan susun jadwal tahapannya,” ujarnya.

Namun sebelum memulai pelaksanaan tahapan selanjutnya, yakni tahapan pendaftaran pemilih, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi pada panitia pelaksana di 140 desa yang menggelar Pilkades Serentak.

“Kami harus melakukan sosialisasi Permendagri dan Perbup yang baru terlebih dahulu sebelum memulai lagi tahapan Pilkades. Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Tahapan Pilkades sendiri berdasarkan jadwal yang disusun kata Syahrialludin akan dimulai secepatnya pada bulan Maret 2021 ini sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Sementara terkait calon Kepala Desa atau calon Pembakal yang telah meninggal dunia, hal ini tak mengganggu pelaksanaan Pilkades dan yang bersangkutan tak akan bisa digantikan, namun harus dieliminasi dari surat suara nantinya.

Akan tetapi jika di desa yang menggelar Pilkades hanya terdapat 2 calon, dan salah satunya meninggal dunia, maka posisinya tidak bisa digantikan oleh siapapun termasuk sang anak. Pilkades di desa tersebut akan dibatalkan.  

“Tidak bisa diganti pencalonannya oleh siapapun, pelaksanaan Pilkades di desa itu akan dibatalkan dan akan diikutkan pada Pilkades Serentak selanjutnya,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka