BerandaHabar BanjarPlt Kadisdik Banjar Bantah...

Plt Kadisdik Banjar Bantah Isu

Terbaru

Beredar isu pembagian proyek harus melalui “satu pintu” belakangan ini di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.

Hal itu tentu membuat sebagian kalangan kontraktor di Kabupaten Banjar menjadi bertanya-tanya dengan kebenaran isu tersebut.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar menjadi salah satu instansi yang di isukan mengenai pembagian proyek harus “satu pintu”.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kebenarannya Plt Kepala Disdik Kabupaten Banjar, Liana Penny saat ditemui awak media pada Senin (14/6/2021) membantah isu tersebut.

IMG 20210615 WA0015
Plt Kepala Disdik Kabupaten Banjar, Liana Penny

Ia juga memastikan proyek-proyek tersebut, khususnya yang melalui Penunjukan Langsung (PL) harus melalui Bupati Banjar secara langsung.

“Hal itu tidak benar. Yang menunjuk adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya untuk PL. Kalau tender, kita bebaskan siapa pun yang akan menawar,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk kontraktor yang ditunjuk melalui PL, kontraktor bersangkutan harus masuk kualifikasi yang ditentukan dan punya izin untuk membangun bangunan pendidikan.

Untuk tahun ini, ungkapnya proyek di Disdik Kabupaten Banjar sudah memenuhi kontrak sebagian, sementara sebagian masih dalam tahap berproses.

Sementara itu Shalahuddin Yusuf, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar saat ditemui awak media pada Selasa (15/6/2021), melalui Kasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Mahriansyah mengatakan, berdasarkan keperluan tentang rencana pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang diatur terkait pengadaan langsung, dan Peraturan yg dipakai adalah Permen PUPR 14 tahun 2020 dengan sistem nontender lpse dengan SIKAP.

Terkait itu lanjutnya, pihak pengadaan melakukan penyeleksian lewat sikap dan LPSE melalui sinkronisasi.

“Baru dilanjutkan sesuai arahan yang diyakini mampu oleh PPK sesuai mekanisme, untuk menunjuk pihak kontraktor yang mampu melaksanakan pekerjaan proyek sesuai evaluasi yang terintegrasi sesuai prosedur,” paparnya.

“Tentu akan perlu di siapkan dokumen terlebih dahulu kepada pihak tersebut untuk bisa melengkapi persyaratan, sesuai regulasi jika sudah memenuhi persyaratan serta setelah dievaluasi dianggap tepat dan layak tentu akan bisa menjalankan konstruksi proyek yang ada ,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka