BerandaHabar BanjarRaperda Inisiatif Gali Potensi...

Raperda Inisiatif Gali Potensi PAD Hingga Permudah Investasi

Terbaru

Martapura – Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar tengah menggodok Rancangan Perundang-undangan (Raperda) Inisiatif dengan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar, pada Selasa (13/10/2021).

Menurut Ketua Komisi III DPRD Banjar, Irwan Bora, hal ini berkaitan dengan bermunculannya regulasi serta peraturan baru sehingga daerah perlu menyesuaikan.

Contohnya saja untuk mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah kini telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2021, perubahan atas PP Nomor 14/2016.

PP Nomor 12/2021 tersebut merupakan regulasi turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11/2020.

IMG20211011105748 scaled

Diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Banjar, Irwan Bora, diubahnya Perda Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tersebut, menurutnya dikarenakan memang sudah tidak relevan, tidak efektif, dan tidak efisien lagi dalam penerapannya dengan peraturan regulasi baru tersebut.

“Lantaran sudah dilakukan penyederhanaan perizinan yang semuanya ditarik pemerintah pusat. Pada kesempatan ini pun kita membahas terkait regulasi pemakaman yang sebelumnya tidak tercantum pada Perda Kabupaten Banjar,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Atas dasar tersebut, Irwan Bora melanjutkan, Komisi III DPRD meminta instansi terkait agar memasukkan substansi tentang regulasi penataan kawasan pemakaman pada perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar Nomor 14/2014.

“Karena berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, saat ini pengelolaan pemakaman mulai berkembang dan bernilai komersial di Kabupaten Banjar,” tambahnya.

Dikatakan Irwan Bora, pada kesempatan tersebut mereka juga membahas terkait penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tertuang dalam PP Nomor 16/2021 tentang Bangunan Gedung.

“Karena payung hukum IMB berganti ke PBG, tentunya pelaku usaha dan investor mendapati kendala. Mudah-mudahan, dengan dirampungkannya Raperda perubahan ini dapat menjadi acuan, khususnya bagi investor dalam berinvestasi tidak ada keraguan lagi. Namun, terkait hal ini sepenuhnya kita serahkan ke dinas terkait yang menguasai bidangnya, untuk melakukan pembahasan sebelum pembahasan dilanjutkan ke DPRD,” ujarnya.

Irwan Bora juga meminta Disperkim Kabupaten Banjar, agar sebelum melakukan pembahasan terlebih dulu mengadakan sosialisasi, untuk duduk bersama stakeholder terkait, khususnya pelaku usaha.

“Jadi, tidak hanya dewan yang terlibat. Dengan banyak pemikiran dan masukan sebelum penyusunan, mungkin saja dapat menyempurnakan Raperda perubahan ini. Mudah-mudahan dapat ditampung di akhir tahun ini, karena sudah berada di akhir triwulan III,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka