BerandaHabar BanjarTHR dan Gaji 13...

THR dan Gaji 13 ASN Pemkab Banjar Direncanakan Terbayar 22-24 Mei 2019

Terbaru

Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) Lingkup Pemerintahan Kabupaten Banjar, pasalnya Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 akan dibayarkan dalam waktu berdekatan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini.

Pemkab Banjar sudah menganggarkan untuk keperluan yang dimaksud dalam APBD 2019 dan rencananya dibagikan kepada para ASN Lingkup Pemkab Banjar pada 22 Mei sampai 24 Mei 2019.

~ ACHMAD ZULYADAINI


Dijelaskan Zulyadaini, Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (PP Nomor 35 Tahun 2019) pada 6 Mei 2019 lalu, tapi pencariannya dikhawatirkan tidak bisa pada Ramadan ini.

Sebab teknis pemberian disebutkan teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Achmad Zulyadaini unsmushed
Achmad Zulyadaini – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar.

Terkait hal itu, Zulyadaini menambahkan ada yang menafsirkan Perda dimaksud Perda APBD, artinya pihaknya termasuk daerah yang sudah memuat THR dan gaji 13, seperti dimaksud dalam Perda APBD 2019. Pembagian gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah, rencananya pembayaran antara 22 Mei sampai dengan 24 Mei 2019.

“Tetapi untuk hal teknis yang dimaksud ada hal yang ditunggu dari Kemendagri untuk teknis pelaksanaannya. Sementara ini infonya ada rapat di tingkat kementerian untuk memperjelas hal ini, dalam waktu dekat daerah akan diinfokan rumusannya,” katanya.

Sementara itu Penjabat Sekda Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana mengatakan,  tentang THR sudah diatur dalam Perda APBD 2019, pihaknya sudah mengantisipasi sebelumnya.

“Terkait PP nomor 35 Tahun 2019, tidak mempengaruhi pencairan di Kabupaten Banjar, yang rencananya 10 hari sebelum lebaran sudah dibayarkan.” Tuturnya

saidan fahmi unsmushed
Saidan Fahmi – Wakil Ketua DPRD Banjar

Wakil Ketua DPRD Banjar, Saidan Fahmi mengatakan, dirinya baru mendengar kalau pencairan THR dan gaji 13 ASN mekanismenya lewat Perda. Selama ini mekanisme pencairan gaji 13 itu melalui Peraturan Presiden yang sumber anggarannya dari APBD.

“Kecuali yang dimaksud itu adalah Perda APBD, karena payung hukum APBD adalah Perda,” katanya

Ditambahkannya, mekanisme membuat Perda tidak bisa secara instan, tetapi haruslah melalui program legislasi daerah dulu. Biasanya dikaji oleh Badan Pembentukan Perda atau Badan Legislasi(BANLEG) diawal tahun dan kalaupun hendak memasukan ditengah tahun maka harus revisi prolegda dulu.

“Itu pun baru penjadwalannya, mengenai pembuatan perdanya tentu harus disertai pembuatan naskah akademik,” jelasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka