BerandaHabar BanjarbaruPolres Banjarbaru Amankan Warga...

Polres Banjarbaru Amankan Warga Guntung Manggis

Terbaru

Banjarbaru,- Polres Banjarbaru menangkap seorang pria A (39) warga kelurahan Guntung Manggis, kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru (24/11/2021), Terduga tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

A ditangkap disebuah rumah Perum Benawa Jl. Madinah Blok O RT 046 RW 003 kelurahan Guntung manggis.

Polres kota Banjarbaru melalui satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sekitar 15.00 wita berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara A.

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Tajudin Noor Sabtu (27/11/2021) menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat karena sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan kepolisian.

“Ketika diamankan dirumahnya yang disaksikan oleh pelaku dan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,21 gram dan berat bersih 0,40 gram, 1 (satu) buah kotal rokok merek CRYSTAL Special, 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 2 (dua) lembar plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu lembar baju jaket warna cokelat, 1 (satu) buah handphone SAMSUNG warna biru, 1 (satu) buah handphone merek NOKIA warna kuning”, ucap Tajudin.

Saat ini A ditahan dibawa ke Kapolres Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terduga pelaku terkena pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka