BerandaHabar KotabaruMeminimalisir Pernikahan Dini, Kemenag...

Meminimalisir Pernikahan Dini, Kemenag Kabupaten Kotabaru Sosialisasikan UUD Perkawinan

Terbaru

Kotabaru – Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru Sosialisasikan Perubahan Undang-undang Perkawinan kepada Masyarakat Desa Dirgahayu.

Bertempat di aula kantor desa Dirgahayu kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Sosialisasi ini dihadiri Camat Pulau Laut Utara, Pj Kepala Desa Dirgahayu, Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru dan Masyarakat Desa Dirgahayu pada Rabu (29/9/2021).

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama H Ramadhan menyampaikan, sosialisasi undang- undang perkawinan tentang undang-undang no 16 tahun 1974, dimana semula berbunyi perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

IMG 20210929 101220 scaled

“Namun ada perubahan, undang – undang no 16 tahun 2019 menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Ada perubahan usia dari 16 tahun menjadi 19 tahun bagi wanita di undang – undang no 16 tahun 2019,” jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan,”tentunya agar masyarakat mengetahui terkait undang-undang pernikahan yang terbaru, ini untuk mensukseskan Program nasional dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan penanggulangan pernikahan dini,” ujar Ramadhan.

Sementara itu, Bidang Perlindungan Anak  Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Khusnul Rabiah juga menyampaikan, ada  berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah perkawinan usia dini, perkawinan usia dini akan membuat kondisi sulit, seperti putusnya pendidikan hingga berujung pada stunting dan kemiskinan.

“Perkawinan anak pada usia dini berdampak bagi sumber daya manusia di masa yang akan datang,” Ujarnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka