BerandaHabar KotabaruPerda Bantuan Hukum Rakyat...

Perda Bantuan Hukum Rakyat Miskin Disosialisasikan DPRD Kalsel

Terbaru

Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Burhanuddin sosialisasikan peraturan daerah no 10 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Sosialisasi Perda tersebut bertempat di aula kantor desa Stagen, jalan raya Stagen kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru pada Rabu (8/9/2021).

Dengan Nur Ipansyah, SH dan Zulkifli, AR. SE. Menjadi narasumber, Sosper ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Desa yang berada di Kecamatan Pulau Laut Utara, Bhabinkamtibmas, BPD Desa Stagen, ibu-ibu PKK desa Stagen dan masyarakat Desa Stagen. 

IMG 20210908 WA0030

Dalam sambutanya Burhanuddin anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa Sosper ini bertujuan untuk melindungi rakyat miskin.

“Perda bantuan hukum ini dibuat untuk masyarakat miskin yang ingin memperjuangkan keadilan,” ucapnya.

Burhan juga menerangkan, sumber pendanaan berasal dari APBD Provinsi, sehingga perda ini dibuat agar masyarakat miskin dapat dibantu, apabila mengalami perkara di pengadilan.

Ia juga mengingatkan kepada peserta Sosper agar selalu mematuhi Protokol kesehatan yang telah dianjurkan Pemerintah yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir dan menghindari Kerumunan atau menjaga jarak.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka