BerandaHabar BanjarAktivitas Pertambangan Di Hutan...

Aktivitas Pertambangan Di Hutan Lindung, Pemkab Banjar Dan Kementerian ATR/BPN Akan Tindak Tegas

Terbaru

Didapati adanya pelanggaran pemanfaatan hutan lindung di Kabupaten Banjar yakni pelanggaran tata ruang berupa kegiatan tambang di hutan lindung, Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ambil sikap.

Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Pembahasan Piagam Kesepakatan Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Aula Barakat Setda Banjar, Martapura pada Selasa sore (3/11/2020).

Dipimpin Sekda Banjar, HM. Hilman dan Ketua Tim Fasilitas Penertiban (Fastib) Indikasi Pemanfaatan Ruang Kalsel-Kaltim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Darmawan ini diikuti stakeholder terkait secara langsung maupun virtual.

IMG 20201104 WA0014

Ketua Tim Fastib Indikasi Pemanfaatan Ruang Kalsel-Kaltim, Darmawan mengungkapkan fokus pembahasan dalam rapat ini adalah indikasi pelanggaran pemanfaatan hutan lindung di Kabupaten Banjar.

“Di Kabupaten Banjar ada pelanggaran tata ruang berupa kegiatan tambang di hutan lindung. Untuk menjaga penggunaan lahan sesuai tata ruang di Perda, mesti ada penindakan utamanya berupa sanksi administrasi,” katanya.

Tak hanya sanksi administrasi saja kata Darmawan, jika perlu perlu dilakukan penindakan mulai dari penghentian kegiatan di lokasi, pencabutan izin sampai pembongkaran untuk pengembalian fungsi tata ruang sesuai Perda.

“Namun dalam kasus pelanggaran yang ditemukan di lokasi BN82 yang berada di hutan lindung ini tidak ketahuan siapa pelakunya, sehingga harus diberikan peringatan berupa sanksi administrasi melalui spanduk atau plang larangan kegiatan pertambangan di hutan lindung serta melalui media massa,” terangnya.

Kegiatan ini lanjut Darmawan merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya, dimana dilakukan audit tata ruang, salah satunya dengan citra ditemukan pelanggaran, salah satunya dipilih adalah pertambangan di hutan lindung.

“Pada tanggal 25-27 nanti rombongan dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah akan berkunjung kesini dan menyaksikan penindakan apa yang dilakukan pada pertambangan di lokasi hutan lindung yang berdampak pada lingkungan,” ungkapnya.

Darmawan juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak kepemilikan tanah, namun pemerintah yang memiliki hak pemanfatan tanah untuk dijadikan apa sesuai tata ruang yang dibuat.

IMG 20201104 WA0012

“Pemerintah yang menentukan wilayah tertentu menjadi kawasan perumahan, pertanian dan sebagaikan. Pada saat masyarakat ingin membuat sesuatu di lahan miliknya, pemerintah yang mengeluarkan izin atau tidak sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.

Sementara itu Sekda Banjar, HM. Hilman mengungkapkan dalam rapat ini pihaknya mendapatkan bimbingan dari Kementerian ATR/BPN dalam menangani indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Banjar.

“Kementerian ATR/BPN memberikan kami bimbingan dalam rangka mewujudkan tertib pemanfaatan ruang dengan memberikan shock terapi berupa sanksi yang diterima oleh pelakunya,” ujarnya.

Tujuannya sendiri ialah untuk memberikan kenyamanan dalam pemanfaatan ruang sesuai fungsi tata ruang yang berkelanjutan.

Hilman mengungkapkan ada beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan di Kabupaten Banjar, tapi ada 1 prioritas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang akan diselesaikan dalam waktu dekat, yakni penambangan galian di lahan hutan lindung.

“Kita berfokus pada penertiban di kawasan Kecamatan Gambut dan Beruntung Baru yang ternyata masuk Kawasan hutan lindung blok 2 KPH Kayu Tangi sesuai dengan RTRW kita yang baru,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka