BerandaHabar BanjarBanjar Red Dilepasliarkan

Banjar Red Dilepasliarkan

Terbaru

Sebanyak 54 ikan Arwana Banjar Red dilepasliarkan di Danau Tamiyang Desa Mandikapau Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Menurut Pembakal Mandikapau Barat Abdul Basith, ia berharap ikan Arwana Banjar Red bisa berkembang di danau tersebut.

“Akan kami jaga, kepada masyarakat juga kami himbau agar juga turut menjaga, jangan disetrum, jangan ditangkap, kalau terpancing segera lepaskan. Ikan arwana ini langka, di danau ini belum ada arwana, semoga ikan arwana bisa besar dan nanti keindahannya bisa dinikmati pengunjung,” tegas Basith.

Sementara itu, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Wilayah Kerja Banjarmasin menyampaikan, 54 ekor ikan arwana jenis banjar red yang dilepas liarkan, merupakan hasil sitaan BKIPM Entikong, Kalimantan Barat yang awalnya akan diselundupkan ke Malaysia namun berhasil digagalkan.

Karena berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 21 Tahun 2014, bahwa anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 sentimeter dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Ikan Arwana Red Banjar hasil sitaan BKIPM Entikong tersebut, karena merupakan jenis ikan Arwana yang berasal dari daerah Kalimantan Selatan, maka dikembalikan ke habitatnya yaitu di Kalimantan Selatan.

tamiyang
Arwana Banjar Red dilepas liarkan di Danau Tamiyang Desa Mandikapau Barat

BPSPL Pontianak bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Banjarmasin, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satwa Banjarmasin, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, kemudian bersepakat dan melepas liarkan 54 ekor Ikan arwana jenis Banjar red di Danau Tamiang, Desa Mandikapau Barat.

Sedangkan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar M Riza Dauly mengatakan ikan arwana menjadi spesies yang dilindungi.

“Apalagi sudah ada perda nomor 7 tahun 2005 tentang pengawasan dan pelestarian sumber daya ikan. Pada intinya masyarakat apabila ikan yang dilindungi ini tertangkap agar dilepas liarkan kembali,” tegas Riza Dauly.

Ia juga menghimbau agar masyarakat jangan menangkap ikan jenis apapun dengan cara yang tidak dibenarkan seperti menyetrum.

angan menangkap ikan dengan menyetrum, ikan apa pun! karena dengan cara menyetrum bisa mengakibatkan ikan yang kecil juga mati, merusak ekosistem.

~ Riza Dauly

fingerlings ready for release as fqms trident foundation helps to restock musangezhi dam
Pelepasliaran Arwana Banjar Red sebagai langkah menjaga keberlangsungan spesies langka dan dilindungi tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Banjar H. Khalilurrahman, kalau ada masyarakat saat memancing atau memerangkap ikan, mendapatkan Arwana, maka masyarakat harus sesegeranya melepas liarkan lagi ikan arwana tersebut.

Karena tegas Khalilurrahman, Arwana adalah ikan asli Banjar yang hampir punah dan masuk kategori di lindungi oleh pemerintah.

Ikan Arwana merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, selain itu ikan arwana masuk dalam daftar Appendiks I CITES dimana perdagangannya secara internasional dilarang, kecuali hasil budidaya atau penangkaran.


Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka