BerandaHabar BanjarBarbuk Sabu 2,5 Kg...

Barbuk Sabu 2,5 Kg Dimusnahkan, Polres Banjar Terus Lakukan Pengusutan

Terbaru

Barang bukti sabu seberat 2,5 kg hasil ungkap kasus pada akhir Maret lalu di Kecamatan Astambul dimusnahkan Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo dan Wakil Bupati Banjar, Said Idrus beserta perwakilan Kejari Banjar, Pengadilan Negeri Martapura dan Kodim 1006/Martapura di halaman Mapolres Banjar, Rabu (21/04/2021) Siang.

Dengan menggunakan blender dan air deterjen, Puluhan paket sabu tersebut dimusnahkan, kemudian dibuang ke toilet.

Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar hasil tangkapan tersebut tidak disalahgunakan.

IMG 20210421 WA0019

“Barang bukti ini sudah ditetapkan kejaksaan dan harus segera dimusnahkan agar terjadi hal yang tidak diinginkan, khususnya penyalahgunaan barang bukti narkoba,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus disusul dengan pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

“Kita bersama pemerintah daerah sudah punya tekad untuk menjadikan Serambi Mekkah agar bebas narkoba, kita lakukan sedikit demi sedikit dengan pemberantasan,” tegas Andri.

IMG 20210421 WA0012

Tersangka SAC yang diamankan dalam kasus ini merupakan warga Banjarmasin Timur, SAC sendiri ujar Andri Koko, hanya seorang kurir yang dalam operasinya, dikendalikan oleh bandar tanpa nama melalui pesan singkat SMS.

Dalam perkembangan kasus ini jelas Kapolres Banjar ini, pihaknya telah melakukan pengembangan dan mengantongi beberapa nama.

“Pada pengembangan kasus dari 1 tersangka ini, kita sudah mengantongi nama untuk penyelidikan selanjutnya. Mudahan tersangka berikutnya bisa diungkap dan ditangkap,” jelasnya.

Tersangka sendiri berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 112 junto pasal 114 terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka