BerandaHabar BanjarKonsumsi Dzat Adiktif, Minimal...

Konsumsi Dzat Adiktif, Minimal 3 Bulan Penjara dan Denda Maksimal 50 Juta

Terbaru

Rapat Pembahasan Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No. 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya, Antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar dengan Eksekutif kembali digelar di ruang Komisi I DPRD Banjar, Rabu (16/12/2020).

Menurut keterangan Anggota Komisi I DPRD Banjar, Rahmat Saleh, dalam pembahasan Perubahan atas raperda No. 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya kali ini ada beberapa perubahan  setelah dirapatkan kembali.

“Ada beberapa poin yang mengalami perubahan kembali yakni, Pasal 1 point 11 tentang bahan – bahan dan zat adiktif yang dilarang untuk dikonsumsi, yang terbaru seperti minuman Tuak. Dan Pasal 4 tentang peraturan sanksi – sanksi yang akan diberikan, seperti kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal 50 juta,” jelasnya.

IMG20201216140011 compress72

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah khususnya terkait Raperda Minuman Beralkohol dan Zat Adiktif lainnya .

Selain itu, Rahmat Saleh juga menegaskan langkah ini merupakan upaya untuk menindak tegas penyalahgunaan Minuman Beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya.

“Mirisnya, cukup banyak masyarakat Kabupaten Banjar yang mengonsumsi dzat berbahaya seperti lem fox, obat-obatan seperti Zenith, untuk itu hal ini perlu guna menindak tegas pelaku-pelaku tersebut,” tambah Pria yang juga terpilih menjadi Ketua KNPI Banjar ini.

IMG20201216133002 compress69

Menanggapi terkait maraknya Konsumsi Minuman Beralkohol serta Penyalahgunaan obat-obatan dan dzat adiktif dimasyarakat kini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr Diauddin mengingatkan akan bahaya dan dampak dari penggunaan barang terlarang tersebut, menurutnya dampak dari konsumsi obat dan dzat lainnya tersebut menimbulkan efek yang fatal.

“Contohnya Dzat adiktif seperti lem fox dan obat Zebith sangat berbahaya karena menyebabkan ketergantungan, merusak saluran pernafasan dan mental yang menyebabkan perubahan prilaku, sama halnya seperti alkohol namun apabila alkohol menyebabkan kerusakan organ lambung dan hati, untuk itu penting mengingat resikonya sebelum berniat mengkonsumsinya,” paparnya.

Diketahui, Hingga saat ini Raperda No. 15 Tahun 2014 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan dzat adiktif lainnya terus dilakukan penyempurnaan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka