BerandaHabar UtamaKetua KPU Banjarmasin Non...

Ketua KPU Banjarmasin Non Aktif Kembali Diperiksa

Terbaru

Habarkalimantan.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Non Aktif, Gusti Makmur  kembali diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjarbaru, Kamis pagi (30/01).

Memenuhi panggilan kedua dari Polres Banjarbaru dengan statusnya sebagai tersangka, Gusti Makmur  didampingi tim kuasa hukumnya, dan langsung memasuki Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Gusti Makmur diperiksa penyidik hampir 3 jam, dan ia meninggalkan Mapolres Banjarbaru  sekitar pukul 12.30 wita.

PicsArt 01 30 02.36.35
Dr. Diankorona Riadi, SH, MM TIM Kuasa Hukum GM (Gusti Makmur)

Kuasa hukum Gusti Makmur, Dr. Diankorona Riadi, SH, MH  usai pemeriksaan mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancer. Sekitar 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dijawab secara kooperatif .

“Alhamdulillah penyelidikan berjalan lancar. Ada  30 pertanyaan yang diberikan kepada klien kami, kami pun tidak menghalang-halangi dan menutup-nutupi prosesnya” ujar Diankorona.

Diungkapkan lebih jauh, dalam proses penyelidikan sendiri klien kami ditanyai seputar kegiatan saat berada di Hotel Grand Dafam, dan semuanya sudah dibeberkan pada penyidik.

 “Saudara Gusti Makmur  memang menghadiri acara MUI se Kalimantan dan ada berbicara dengan korban. Namun pembicaraanya tidak ada yang mengarah ke arah itu—pencabulan,red–,”pungkasnya.

Gusti Makmur sendiri disangkakan melakukan pencabulan anak dibawah umur, dan dijerat dengan  Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum ditahan oleh Polres Banjarbaru.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka