Amuntai – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pada rabu (15/9/2021) malam.
Informasi yang dihimpun, OTT tersebut, berkaitan dengan dugaan kasus jual beli Proyek, yang menyeret lima orang, yaitu MI, MR, LT, MN, dan FR.
Diantaranya adalah Plt Kadis PUPR Kabupaten HSU dan Ketua Gapensi HSU serta sejumlah Kontraktor.
Dari hasil OTT tersebut, di dapati barang Bukti, berupa tas kresek yang di duga berisi sejumlah uang dari transaksi proyek.
Kelimanya saat ini di berangkatkan ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan membenarkan adanya OTT yang di gelar oleh KPK tersebut, dan anggotanya di ikutkan untuk mem back up berangkat ke Jakarta.
“Ya, kita hanya mem back up ikut ke Jakarta, ada dua orang sesuai permintaan dari KPK,” katanya.
Namun, Kapolres mengungkapkan bahwa dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, pihaknya tidak di libatkan, mereka hanya minta tolong untuk di siapkan ruangan dan pengamanan.
“KPK minta tolong minta siapkan ruang, iya itu saja, dari pukul 8 malam hingga pukul 3 dini hari,” ungkapnya.