BerandaHabar BalanganApes, Dua Pencuri Terciduk...

Apes, Dua Pencuri Terciduk Jatanras

Terbaru

Balangan, HABARKALIMANTAN – Unit Jatanras Polres Balangan dan Polsek Awayan berhasil ciduk dua orang pelaku pencurian saat ingin beraksi di Desa Pematang Kecamatan Awayan, pada Minggu sore (20/6/2021).

Adapun untuk identitas pelaku ialah M (25) dan W (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebing tinggi, mereka tak dapat bergeming saat di lakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu krismandra menerangkan sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa kedua tersangka berada di Desa Pematang Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan, kemudian unit Jatanras Polres Balangan dan Polsek Awayan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat akan melakukan aksinya.

“Unit Jatanras Polres dan Polsek Awayan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat akan melakukan aksinya kembali di Desa Pematang Kecamatan Awayan, tanpa perlawanan kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut,” jelas Iptu krismandra, pada Rabu (23/06/2021).

Dari tangan mereka berhasil diamankan beberapa barang bukti yang di taksir bernilai puluhan juta rupiah dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) mereka beraksi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 buah handphone dengan rincian berikut, satu buah handphone merk oppo reno 2, satu buah handphone merk oppo F7 youth, satu buah handphone merk Redmi note 8, satu buah handphone merk Samsung A01, dan satu buah handphone merk Realme C15.

Selain itu masih ada barang bukti berupa dua buah tas dan satu unit kendaraan roda dua Suzuki Smash tanpa plan Nomor Polisi (Nopol) beserta BPKB nya.

Selanjutnya, Kasat mengatakan bahwa pelaku telah melakukan beberapa kali aksinya di beberapa TKP yang berbeda diantaranya dilakukan di Desa Badalungga Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan, Desa Gunung Batu Kecamatan Tebing tinggi, Desa Muara Kelurahan Batu Piring, dan Desa Gunung manau Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya, dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka