BerandaKriminalEN dan DN Terancam...

EN dan DN Terancam 9 Tahun Kurungan

Terbaru

Komplotan begal yang sempat meresahkan pelalu lintas di seputaran Jalan Praja Selatan Komp.Perkantoran Setda Prov.Kalsel Kel.Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru.

Dua pelaku begal tersebut bermodalkan senjata tajam jenis badik dalam melancarkan aksinya, dan tidak segan-segan melukai korbannya.

Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin IPTU Alhamidie dan Polsek Banjarbaru Timur di back up Unit Resmob Polres Banjar, berhasil menciduk pelaku yakni Edy Nuryanto als Usro (38 Tahun) di rumahnya di Desa Pingaran Ulu Kec.Astambul Kab.Banjar, dan Depit Priyanto Als Depit (25 Tahun) di Desa Sungai Arpat Kec.Karang Intan Kab.Banjar.

Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi menuturkan, Kronologi kejadian berawal saat korban bersama teman wanitanya tepatnya tanggal 28 Desember 2019 lalu, korban yang pada saat itu sedang berada di Jalan Praja Selatan Komp.Perkantoran Setda Prov.Kalsel, tiba-tiba dihampiri 2 orang yang tidak dikenal yang langsung mencabut kunci sepeda motor miliknya, kemudian salah satu pelaku menodongkan senjata tajam ke leher korban dan meminta seluruh barang-barang milik korban seperti HP dan dompet, kemudian pelaku juga membawa sepeda motor Scoopy beserta STNK milik korban.

Mendapati diri dibegal, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Timur dan setelah dilakukan pendalaman kasus, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan pada hari Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 23.00 wita di daerah Kab.Banjar.

“Untuk pelaku Edy Nuryanto als Usro sendiri, memang seorang residivis pencurian yang sebelumnya pernah ditangkap dan diproses di wilayah hukum Polres Banjar, dan ternyata kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Banjarbaru lantaran terlilit hutang”, jelas AKP Debi.

“Dari pelaku Edy Nuryanto Als Usro ini kami sita senjata tajam Jenis Badik dengan panjang sekitar 25 cm, dan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti sarana yang digunakan saat pelaku melancarkan aksinya, sementara barang bukti lainnya milik korban sudah dijual ke orang lain yang sampai saat ini masih dalam pencarian petugas di lapangan” tambahnya.

Kapolres Banjarbaru melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati juga menjelaskan, untuk pelaku saat ini sudah dalam pemeriksaan penyidik Polsek Banjarbaru Timur dan atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka