BerandaHukumKPK Gali Isi Pertemuan...

KPK Gali Isi Pertemuan Wali Kota Syahrial dengan Penyidik Stepanus hingga Pemberian Uang

Terbaru

Penyidik KPK tengah mendalami keterangan tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial dalam kasus suap perkara yang melibatkan penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Syahrial diperiksa dalam kapasitas saksi untuk Stepanus, pada Senin (14/6/2021) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu Syahrial dicecar mengenai awal pertemuan dengan Stepanus untuk membantu mengurus sebuah perkara.

“Terkait pertemuan khusus saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka SRP dengan memberikan sejumlah uang,” ungkap Ali dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).

Selain itu, kata Ali, penyidik antirasuah juga menelisik tersangka Syahrial selama menjabat sebagai Wali Kota Tangerang.

“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tupoksi jabatan selaku Wali kota,” tutup Ali.

Kasus suap ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu adalah Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Mirisnya pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Wakil Ketua DPR di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial. Ini bertujuan agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Aziz Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri setelah KPK berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu

Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

sumber : suarakalbar.co.id

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka