BerandaKriminalModus Kejahatan Baru Terungkap,...

Modus Kejahatan Baru Terungkap, Pelaku Berhasil Diamankan

Terbaru

Modus kejahatan baru kini muncul kembali, berawal dari saling kenalan melalui salah satu aplikasi sosial media Mi Chat, dan akhirnya janjian untuk jalan bersama, hingga korban yang mabuk berat tak sadarkan diri ditinggal sedangkan barang bawaan korban dibawa lari oleh pelaku.

Dini hari Jum’at (3/1), Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin IPTU Alhamidie berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian dengan modus baru di sebuah kost di daerah Cindai Alus Kab.Banjar.

Menurut kesaksian korban, berawal dari saling kenal korban dengan pelaku melalui Aplikasi Mi Chat, kemudian pelaku dan korban janjian untuk jalan bersama, pada saat itu di dalam mobil pelaku melancarkan aksinya, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras yang memang sudah disiapkan terlebih dahulu.

Saat korban mulai mabuk kemudian meminta pelaku untuk mampir ke sebuah mushola yang ada di daerah Jl.Kelapa Gading untuk buang air kecil, saat itulah kejadian naas terjadi, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja dan membawa kabur tas dan barang – barang milik korban.

“Kami sempat menggerebek salah satu kost yang ada di daerah Loktabat Utara dekat lapangan sepak bola puma”. Namun ternyata pelaku sudah pindah. Kemudian kami melakukan penyelidikan kembali. Setelah diusut kembali akhirnya kami berhasil menangkap pelaku yang saat itu bersama istri sirinya”, jelas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah.

“Dari pengakuan pelaku yang kami amankan atas nama Suhardi Senja Marsudi (35 Tahun), yang mana merupakan warga Jalan Jeruk Komplek Mustika Griya Bukit Asri ini, ternyata sudah 2 kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama, yaitu di daerah sungai Ulin dan Jalan Karet Kota Banjarbaru”, tambahnya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menjelaskan untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

“Selain itu kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra XX warna merah hitam milik ibu kost yang pernah ditempati pelaku sekitar 1 bulan yang lalu dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura Kota”, pungkasnya.

Dengan terjadinya hal demikian, diharapkan masyarakat lebih bijak dan berhati – hati dalam berhubungan melalui sosial media, bila terjadi sesuatu yang dirasa janggal dan berpotensi mengancam keselamatan diri, masyarakat bisa mengakses tombol panic button pada aplikasi Siharat. (Rhd)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka